BOGOR, BRN – Dugaan kejanggalan dalam proyek infrastruktur kembali mencuat di Kabupaten Bogor. Kali ini, nama CV. Gunung Subang diduga dicatut dalam proyek Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Drainase yang Terhubung Langsung dengan Sungai dalam Daerah Kabupaten/Kota yang berlokasi di Desa Kalongsawah, Kecamatan Jasinga.
Dalam papan informasi proyek yang terpampang di lokasi, tercantum bahwa pelaksana kegiatan adalah CV. Gunung Subang dengan nilai kontrak sebesar Rp191.012.000 dan masa kerja selama 60 hari kalender sejak 26 Juni 2025. Namun, fakta di lapangan justru berbanding terbalik.
Saat dikonfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp, pemilik CV. Gunung Subang mengaku tidak mengetahui apapun terkait kegiatan tersebut.
“Saya gak tau, Pak,” jawabnya singkat kepada wartawan, Senin (29/07/2025).
Dugaan pencatutan nama ini pun menimbulkan tanda tanya besar terhadap transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan proyek tersebut. Terlebih, menurut sumber informasi yang dihimpun, pemenang tender sebenarnya untuk kegiatan tersebut adalah CV. Dinar Nazmi, bukan CV. Gunung Subang sebagaimana tertulis di papan kegiatan.
Proyek ini berada di bawah pengawasan PT. Freya Karya Utama selaku konsultan pengawas, dan dibiayai dari anggaran Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bogor tahun 2025.
Praktik pencatutan nama perusahaan dalam proyek pemerintah bukan hanya mencoreng nama baik pihak yang dicatut, tetapi juga dapat mengarah pada dugaan pemalsuan dokumen dan potensi pelanggaran hukum lainnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pelaksana teknis maupun instansi terkait di Kabupaten Bogor belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut.
(Tim Redaksi)
















