JASINGA, BRN – Dugaan penyalahgunaan uang kas yang dikumpulkan komite sekolah di Sekolah Dasar Negeri (SDN) Koleang 04, Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor, semakin terungkap.
Dana yang awalnya diklaim untuk kegiatan sosial siswa ternyata digunakan untuk membeli parsel yang dibagikan kepada sembilan orang guru, komite dan anggotanya menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 H.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor Dr. Rusliandy, S.STP., M.Si., M.E. menegaskan akan segera melakukan klarifikasi terkait kasus ini.
Kasus ini muncul setelah diketahui bahwa Komite SDN Koleang 04 mengelola uang kas yang berasal dari wali murid.
Ketua Komite SDN Koleang 04, Mila, mengakui hal tersebut saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Selasa (17/03/2026).
“Ya, saya sebagai ketua komite di SD Koleang 4 benar saya pegang uang kas bersama pengurus komite yang berjumlah delapan orang, masing-masing perwakilan dari wali murid setiap kelas,” ujarnya.
Menurut Mila, uang kas tersebut awalnya ditetapkan untuk kegiatan sosial siswa seperti kunjungan ke rumah sakit kepada siswa yang sakit dan santunan anak yatim di akhir tahun.
Namun, informasi terbaru mengungkapkan bahwa sebagian dari dana tersebut dialokasikan untuk pembelian parsel yang diberikan kepada seluruh guru, komite dan anggotanya di sekolah menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Kepala SDN Koleang 04 juga membenarkan adanya praktik pengelolaan uang kas oleh komite sekolah dan pemberian parsel kepada guru.
Ia menyampaikan bahwa keberadaan uang kas merupakan gagasan dari komite dan telah disepakati bersama orang tua murid.
“tapi uang kas ini hasil kesepakatan dengan orang tua. Karena mereka setuju, kami mengizinkan,” ujar kepala sekolah tersebut.
Edaran Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor Nomor 400.3.12.1/669-Umpeg tanggal 18 Desember 2025 secara tegas melarang satuan pendidikan melakukan pungutan, pengumpulan, atau pengkondisian dalam bentuk apapun kepada orang tua/wali murid atau peserta didik.
Selain itu, satuan pendidikan juga dilarang menerima gratifikasi terkait kegiatan belajar mengajar, penilaian, kelulusan, dan penerimaan peserta didik. Pemberian parsel dari dana yang terkumpul dari wali murid kepada guru dinilai berpotensi masuk dalam kategori yang dilarang.
Dalam Edaran tersebut juga disebutkan bahwa kepala satuan pendidikan wajib mematuhi dan menyampaikan kepada Komite Sekolah terkait larangan yang tertuang pada Pasal 12 Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.
Larangan tersebut antara lain mengambil keuntungan dari kedudukan, melakukan pungutan paksa kepada orang tua/siswa, menjual buku pelajaran, bahan ajar dan seragam sekolah, serta melakukan politik praktis.
Pelanggaran terhadap ketentuan dalam edaran tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan dapat dikenakan sanksi hukuman disiplin.
Saat dikonfirmasi melalui aplikasi perpesan WhatsApp pada Kamis (2/4/2026), Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor Dr. Rusliandy menyampaikan langkah yang akan diambil pihaknya.
“Segera kami klarifikasi dan panggil,” tulisnya dalam pesan yang diterima. Detail mengenai jadwal klarifikasi dan pihak yang akan dipanggil belum diumumkan. (Red).


















