Gerebek Penjual Tramadol di Cigudeg, Polisi Sita 105 Butir Obat Keras dan Uang Tunai

banner 120x600

BOGOR, BRN – Jajaran Polsek Cigudeg berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras tertentu di wilayah Kampung Cigudeg Kidul RT 01/07, Desa Cigudeg, Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor, Jumat (1/5/2026) malam.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial MYM (26), yang diduga sebagai penjual obat keras tertentu jenis tramadol tanpa izin resmi.

Kapolsek Cigudeg AKP Budi Sehabudin bersama Kanit Reskrim AKP Zamroni Mukhlis dan anggota Reskrim Polsek Cigudeg melakukan penindakan sekitar pukul 20.30 WIB setelah menerima laporan dari masyarakat terkait adanya aktivitas penjualan obat keras tertentu di lokasi tersebut.

“Awalnya anggota Polsek Cigudeg mendapatkan informasi dari warga mengenai adanya seseorang yang diduga menjual obat keras tertentu di wilayah tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan satu orang pelaku beserta barang bukti,” ujar Kapolsek Cigudeg.

Dari tangan pelaku, polisi menyita satu buah kantong plastik warna hitam yang berisi 105 butir tramadol serta uang tunai sebesar Rp57.000 yang diduga merupakan hasil penjualan.

MYM diketahui merupakan buruh harian lepas, warga Kampung Cigudeg Kidul RT 001/007, Desa Cigudeg, Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor.

Polisi menduga pelaku menjual obat keras tertentu tersebut secara ilegal tanpa izin edar maupun resep dokter, yang berpotensi membahayakan masyarakat, khususnya kalangan remaja.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan dan akan diserahkan ke Satuan Narkoba Polres Bogor guna proses hukum lebih lanjut.

Kapolsek Cigudeg mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya peredaran obat-obatan terlarang maupun obat keras tertentu di lingkungan sekitar.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dari peredaran obat-obatan berbahaya demi keamanan dan keselamatan generasi muda,” tegasnya.

Kasus ini menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam memberantas peredaran obat keras tertentu yang marak beredar secara ilegal di wilayah Kabupaten Bogor. (dt/BRN).

Penulis: DausEditor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *