BOGOR, BRN – Obat daftar G atau dalam bahasa Belanda disebut “GEVAARLIJK” yang berarti berbahaya, adalah obat keras yang penggunaannya harus berdasarkan resep dokter.
Obat daftar G termasuk golongan psikotropika. Pasalnya, zat atau obat yang bekerja menurunkan fungsi otak serta merangsang susunan syaraf pusat sehingga dapat menimbulkan reaksi berupa halusinasi, ilusi serta gangguan cara berpikir.
Peredaran obat-obatan daftar G di wilayah hukum Bogor Kota yang diketahui diduga berkedok warung kelontong kini makin marak ke generasi muda.
Ini jelas menyalahi regulasi perizinan edar dagang dan dalam penjualannya sudah jelas bukan resmi dperizinan dikeluarkan oleh pemerintah.
Bila ini dibiarkan akan merusak generasi muda bahkan menimbulkan efek tindakan kriminal serta ketergantungan obat-obatan daftar G memiliki efek serupa bahkan bisa lebih dahsyat dari narkoba.
Sebagaimana diketahui pelaku usaha yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu dapat dikenakan sanksi pidana.
Hal ini sesuai dengan Pasal 435 Undang-undang RI No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar. (Red)
















