Ditanya Uji Lab Konstruksi, Plt Jajem DPUPR Bingung

banner 120x600

BOGOR, BRN – Bingung jawab pertanyaan wartawan pelaksana tugas jalan dan jembatan (Plt Jajem) dinas PUPR Kabupaten Bogor, Sigit Darsono memilih diam seribu bahasa.

Dugaan tersebut berdasarkan pernyataan yang diberikan Sigit Darsono saat dimintai tanggapan melalui link berita terkait dugaan gagal kontruksi proyek pembangunan Jembatan Cidangdeur 2, pada ruas jalan Lebak Wangi-Rumpin, Kecamatan Rumpin Kabupaten Bogor, yang baru selesai akhir Desember namun beton pada badan jalan jembatan sudah jebol.

Baca juga: Sanksi Hukum Pidana Terhadap Penyalahguna Obat “GEVAARLIJK”

Menurut Sigit dalam tanggapannya, terkait jembatan cidangdeur 2, diutamakan keselamatan pengguna jembatan, baik kendaraan maupun pejalan kaki. Dan dinas akan memastikannya dengan menugaskan pihak laboratorium untuk melakukan pengujian seluruh konstruksi yang dilaksanakan pada kegiatan tersebut.

“Saya sebagai plt minta penjelasan kepada PPK, PPTK, Plh Kabid serta konsultan pengawas terkait proses dan pengawasannnya saat kegiatan tersebut berlangsung dan menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan baik kontraktual maupun peraturan yang berlaku dengan melaporkannya pada Kepala Dinas,” ujar Sigit melalui pesan WhatsApp, Sabtu, 03 Februari 2024.

Baca juga: Pengamat Konstruksi: Jebol Beton pada Badan Jalan Jembatan Cidangdeur 2, Masuk Katagori Gagal Kontruksi

Dengan adanya pernyataan tersebut, awak media kembali pertanyakan terkait pengujian laboratorium seluruh kontruksi apakah dilakukan sesudah proyek selesai atau sebelum proyek berjalan. Namun Plt Jajem, Sigit Darsono bungkam.

Sebelumnya, Sigit Darsono juga mengatakan, terkait sanksi terhadap konsultan pengawas, dirinya setuju bila ditemukan kerugian negara tempuh dengan UU tipikor dan bila ada kehilangan nyawa kembali ke KUHP tidak cukup dengan UU jasa konstruksi.

Namun saat ditegaskan wartawan apakah dengan hasil pekerjaan seperti itu (video) konsultan pengawas dan penyedia jasa tidak perlu diberikan sanksi, lagi-lagi Plt Jajem itu tidak dapat memberikan jawaban, (03/02). Dilansir mediaciber.id

Dikutip dari keterangan pengamat kontruksi Gus Achmad sebelumnya, jebolnya beton pada badan jalan jembatan yang merupakan salah satu struktur atas yakni lantai jembatan masuk katagori gagal kontruksi.

Dalam hal ini, Konsultan Pengawas sambung Gus Achmad mengatakan, sebagai ujung tombak pembangunan jembatan tersebut dengan hasil pekerjaan seperti ini seharusnya pihak dinas bertindak tegas dengan memberikan sanksi.

“Sesuai ketentuan, dengan hasil kegiatan seperti ini seharusnya pihak dinas bersikap tegas dengan mem-blacklist perusahaan konsultan pengawas tersebut, begitu juga kepada penyedia jasa, harus ada sanksi tegas,” ujar Gus Achmad, Jum’at, 02/02/2024.

Kembali ke permasalahan jebolnya beton badan jalan jembatan tersebut, lanjut Gus Achmad menjelaskan tidak bisa hanya sekedar dilakukan perbaikan karena masih dalam masa pemeliharaan, tetapi harus dikerjakan lebih spesifik lagi.

“Solusi terbaik ya harus rekonstruksi jembatan, karena tidak menutup kemungkinan sepanjang segmen bentang dan lebar jembatan hasil pekerjaannya seperti yang kita lihat dalam video yang beredar. Jangan sampai pembangunan yang anggarannya bersumber dari pajak masyarakat akan membahayakan masyarakat itu sendiri,” tandas Gus Achmad.

Perlu diketahui, rekonstruksi Jembatan adalah pembangunan kembali Jembatan.

Dibawah SKPD Dinas PUPR, berdasarkan data LPSE kabupaten Bogor, T.A 2023, proyek jembatan yang menghabiskan biaya sebesar Rp. 1.597.403.472,47 dikerjakan oleh CV. APF dan bertindak sebagai Konsultan Pengawas PT. NP. (Putra)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *