Baleg DPR dan Pemerintah Sepakati Revisi UU Desa, Masa Jabatan Kades Diperpanjang

ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
banner 120x600

JAKARTA, BRN – Baleg DPR RI dan perwakilan pemerintah menyepakati revisi Undang-Undang tentang Desa (RUU Desa) dalam pembicaraan tingkat dua dalam Rapat Paripurna.

Salah satu keputusan krusial yang disepakati adalah perpanjangan masa jabatan Kepala Desa menjadi delapan tahun, dengan batasan dua periode.

Wakil Ketua Baleg DPR RI, Achmad Baidowi, mengonfirmasi bahwa persetujuan ini dicapai setelah rapat kerja persetujuan tingkat I di Kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, pada Senin (5/2) Malam

“Masa jabatan kades delapan tahun dua periode,” ujar Baidowi, menjelaskan hasil rapat tersebut, dikutif dari CNNIndonesia.com pada Selasa (6/2)

Baleg DPR dan Pemerintah mengakui kesamaan dalam materi pembahasan, yang memungkinkan proses pembahasan berlangsung cepat.

Terdapat delapan poin yang menjadi fokus perbedaan antara pemerintah dan DPR, namun akhirnya semua dapat dikompromikan.

Beberapa poin penting yang disepakati antara lain:

1. Penyisipan Pasal 5A mengenai dana konservasi dan rehabilitasi.

2. Penambahan ketentuan terkait tunjangan purna tugas untuk Kepala Desa, BPD, dan Perangkat Desa.

3. Penyisipan Pasal 34A mengenai syarat jumlah calon Kepala Desa dalam Pilkades.

4. Penetapan masa jabatan Kepala Desa selama delapan tahun dengan batasan dua periode, sebagaimana tercantum dalam Pasal 39 RUU Desa.

Hasil pembahasan Panja secara resmi disetujui oleh seluruh sembilan Fraksi di Pembahasan Tingkat I Baleg DPR. Revisi UU Desa ini diharapkan dapat memberikan landasan hukum yang lebih baik bagi pembangunan dan pemberdayaan desa di Indonesia. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *