Berita  

Sebuah Gudang di Gunung Sindur Disinyalir Tempat Penimbunan Solar

banner 120x600

BOGOR, BRN – Sebuah gudang yang berlokasi di jalan Mutiara II, Serpong Parung, Kecamatan Gunung Sindur Kab.Bogor disinyalir menjadi tempat penimbunan BBM subsidi jenis solar.

Dari hasil liputan team media di lokasi, Kamis (22/2/24), didapati beberapa mobil box engkel parkir di depan gudang. Tidak selang berapa lama sebuah mobil tangkil BBM (biru-putih) datang dan turut parkir di depan gudang.

Dari keterangan salah satu sopir yang dijumpai team media mengatakan, betul itu gudang penampungan solar dan baru beraktifitas dua hari.

“Saya cuma sopir bang, siapa Bos nya saya ngak tau, yang saya kenal cuma korlap aja,” terang sopir.

Terkait masih maraknya kegiatan ilegal Migas di Bogor ini tentunya menjadi pertanyaan publik akan ketegasan aparat penegak hukum dalam bertindak.

Pasalnya, para mafia BBM ini dengan begitu leluasanya menjalankan bisnis ilegal nya tanpa rasa khawatir akan jerat hukum.

Dilansir dari halaman 𝙬𝙚𝙗 𝙝𝙪𝙠𝙪𝙢𝙤𝙣𝙡𝙞𝙣𝙚.𝙘𝙤𝙢 dengan judul ” 𝙅𝙚𝙧𝙖𝙩 𝙋𝙞𝙙𝙖𝙣𝙖 𝘽𝙖𝙜𝙞 𝙋𝙚𝙣𝙮𝙖𝙡𝙖𝙝𝙜𝙪𝙣𝙖 𝙋𝙚𝙣𝙜𝙖𝙣𝙜𝙠𝙪𝙩𝙖𝙣 𝘽𝘽𝙈 𝘽𝙚𝙧𝙨𝙪𝙗𝙨𝙞𝙙𝙞” diterangkan, Setiap orang yang melakukan penyimpanan BBM tanpa memiliki Izin Usaha Penyimpanan dapat dikenakan Pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 53 huruf (c) UU Migas yang berbunyi:

“Setiap orang yang melakukan penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah)”

Selanjutnya, pada Pasal 53 huruf (b) juga dijelaskan, Setiap orang yang melakukan pengangkutan tanpa Izin Usaha Pengangkutan dapat dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 53 huruf (b) UU Migas:

“Setiap orang yang melakukan Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah)”

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *