BOGOR, BRN – Polres Bogor berhasil mengungkap kasus penyuntikan gas bersubsidi ke dalam tabung gas komersil, pada Rabu (10/01/2024).
Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP. Teguh Kumara, S.T.K., S.I.K., menyampaikan bahwa pelaku, berinisial N.S., dilakukan penangkapan di gudang ilegalnya di Kampung Cibolang, Desa Banjarwangi, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor.
“Aksi tersebut dilancarkan di sebuah gudang dekat dengan rumah Pelaku yang berlokasi di Kp. Cibolang, Ds. Banjarwangi, Kec. Ciawi, Kab Bogor,” ungkap Teguh.
Pelaku membeli gas elpiji subsidi 3 KG dan menyuntikkannya ke dalam tabung gas elpiji non-subsidi ukuran 5,5 KG, 12 KG, dan 50 KG. Kasat Reskrim menjelaskan bahwa pelaku menggunakan alat suntik berupa besi dan pipa kecil untuk melancarkan aksinya. Tabung gas hasil suntikan tersebut kemudian dijual kembali dengan harga non-subsidi.
Pelaku diamankan saat sedang mengangkut tabung gas 3 KG yang sudah kosong, yang rencananya akan ditukarkan dengan tabung gas LPG 3 KG yang baru. Barang bukti yang disita mencakup 240 tabung gas 3 KG kosong, 47 tabung gas 3 KG berisi, serta berbagai alat dan barang terkait.
Barang bukti yang diamankan melibatkan 240 tabung gas 3 KG kosong, 47 tabung gas 3 KG berisi, pipa besi, besi untuk mendorong pentil tabung gas, jarum pencongkel karet seal tabung gas, serta barang-barang lainnya. Saat ini, penyidik sedang melengkapi barang bukti dan berkaitan dengan proses penyelidikan
Pelaku dihadapkan pada Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja. Ancaman hukuman yang dihadapi mencakup pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp. 60.000.000.000,00.
“Terhadap Pelaku kami sangkakan Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (Enam) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah),” Tutupnya.
Red
Sumber: Humas Polres Bogor
















