JAKARTA, BR – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa 5 orang saksi terkait perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) penyalahgunaan wewenang dalam penjualan emas.
Hal ini disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Dr. Ketut Sumedana, S.H., M.H., melalui siaran pers, Sabtu, 03 Februari 2024.
Kapuspenkum mengatakan, pemeriksaan 5 orang saksi dilakukan Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS).
“Ke 5 orang saksi tersebut diperiksa perkara Penjualan Emas oleh Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam (BELM Surabaya 01 Antam) tahun 2018,” ujar Kapuspenkum.
Adapun ke 5 orang saksi yang diperiksa yaitu;
-MIS selaku ICT Asmen Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) tahun 2017 s/d 2019,
-DM selaku Depository Office UBPP LM PT Antam Tbk Pulo Gadung tahun 2018 s/d 2019,
-YP selaku VP Precious Metal Sales dan Marketing UBPP LM Pulo Gadung tahun 2017 s/d 2019,
-S selaku Asmen Security UBPP LM PT Antam Tbk Pulo Gadung tahun 2013 s/d 2019,
-NPW selaku Asmen Trading UBPP LM Pulo Gadung tahun 2018.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan penyidikan dugaan perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam Penjualan Emas oleh Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam (BELM Surabaya 01 Antam) tahun 2018 atas nama Tersangka BS dan Tersangka AHA. (Red)
















