BOGOR, BRN – Dimasa tenang Pemilihan Presiden (Pilpres) sebuah warung kecil di Pertigaan Pancasan Bogor Barat, Kota Bogor disinyalir menjual obat-obatan jenis Tramadol, Hexymer tanpa izin resmi.
Dari hasil pantauan team media di lokasi, Rabu sore (14/2/24), banyak tampak kalangan anak remaja yang membawa kendaraan roda dua mampir ke warung tersebut.
Dari informasi yang dihimpun team media disekitar lokasi, warung tersebut buka dari pagi sekitar pukul 10.00 s/d 20.30 WIB.
Di mana penggunaan obat-obatan psikotropika tanpa resep dokter bisa menimbulkan sifat tempramental dan suka berhalusinasi. Jika hal ini dibiarkan berlarut-larut tanpa keseriusan aparat hukum dalam menindak tegas tentunya akan berdampak lebih luas.
Bukan rahasia umum lagi, di kalangan remaja dan pecandu obat-obatan keras, untuk mendapatkan obat daftar G sangatah mudah.
Ini merupakan PR besar bagi penegak hukum dalam menyelamatkan para generasi bangsa khususnya di Kota Bogor dari pengaruh narkotika dan obat-obatan psikotropika.
Sebagaimana diketahui pelaku usaha yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu dapat dikenakan sanksi pidana.
Hal ini sesuai dengan Pasal 435 Undang-undang RI No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar. (Red)
















