Berita  

CBA Minta Pemkab Bogor Khususnya Polres Bogor Tidak Berdiam Diri Terkait Dugaan Solar Ilegal

banner 120x600

BOGOR, BRN – Diduga ada gudang BBM jenis solar ilegal di Gunung Sindur. Menurut ketua koordinator Center for Budget Analysis (CBA) Jajang Nurjaman, pihak pemerintah Kabupaten Bogor tidak boleh berdiam diri, khususnya aparat penegak hukum seperti kepolisian polres Bogor.

โ€œSolar sebagai Jenis BBM Khusus Penugasan merupakan barang sensitif, dan jika tidak dikontrol dengan baik bisa terjadi kelangkaan,โ€ terangnya

Adapun sering dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab dengan menimbun BBM jenis solar kalau sudah begini rakyat kecil yang rugi.

Lebih lanjut, kata Jajang, sebenarnya jika Pemkab Bogor benar-benar melakukan perannya sesuai aturan, untuk potensi penimbunan tidak akan terjadi.

โ€œJangan sampai surat rekomendasi ini yang justru dimainkan, perlu ada pengawasan dari berbagai pihak, seperti pihak Pertamina sendiri, APH, serta peran DPRD Pemkab Bogor juga penting, sesekali harus melakukan sidak di lapangan,” tuturnya

CBA meminta Pemkab Bogor usut tuntas SPBU terkait, dan aparatur penegak hukum harus gerak cepat. tidak boleh diam dan tutup mata.

Dilansir dari halaman ๐™ฌ๐™š๐™— ๐™๐™ช๐™ ๐™ช๐™ข๐™ค๐™ฃ๐™ก๐™ž๐™ฃ๐™š.๐™˜๐™ค๐™ข dengan judul ” ๐™…๐™š๐™ง๐™–๐™ฉ ๐™‹๐™ž๐™™๐™–๐™ฃ๐™– ๐˜ฝ๐™–๐™œ๐™ž ๐™‹๐™š๐™ฃ๐™ฎ๐™–๐™ก๐™–๐™๐™œ๐™ช๐™ฃ๐™– ๐™‹๐™š๐™ฃ๐™œ๐™–๐™ฃ๐™œ๐™ ๐™ช๐™ฉ๐™–๐™ฃ ๐˜ฝ๐˜ฝ๐™ˆ ๐˜ฝ๐™š๐™ง๐™จ๐™ช๐™—๐™จ๐™ž๐™™๐™ž” diterangkan, Setiap orang yang melakukan penyimpanan BBM tanpa memiliki Izin Usaha Penyimpanan dapat dikenakan Pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 53 huruf (c) UU Migas yang berbunyi:

“Setiap orang yang melakukan penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah)”

Selanjutnya, pada Pasal 53 huruf (b) juga dijelaskan, Setiap orang yang melakukan pengangkutan tanpa Izin Usaha Pengangkutan dapat dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 53 huruf (b) UU Migas:

“Setiap orang yang melakukan Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah)”

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *