BOGOR, BRN – Diduga terjadi pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial di SPBU 34-16609 Pondok Bujang, Leuwisadeng, Kabupaten Bogor.
Ketua Umum LSM Genpar, Sambas Alamsyah, menegaskan bahwa perusahaan atau manajemen SPBU tersebut tidak memfasilitasi BPJS Ketenagakerjaan dan memberikan upah di bawah UMR, yang jauh dari standar yang diharapkan.
Menurut Sambas, “Perlu kawan-kawan ketahui, perlu masyarakat ketahui ternyata di SPBU ini yang paling pertama mereka tidak didapati perusahaan memfasilitasi atau memberikan BPJS ketenagakerjaan, kemudian upahnya dibawah UMR luar biasa.” Kata Sambas Alamsyah Kepada wartawan, Jumat (5/4/2024).
Aksi demo yang digelar di depan SPBU Pondok Bujang, Leuwisadeng, oleh LSM Genpar menjadi momentum penting untuk mengungkapkan ketidakpuasan terhadap kebijakan perusahaan.
Warga setempat dan anggota LSM Genpar turut serta dalam aksi tersebut, menuntut perlindungan hak-hak pekerja sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Penyelidikan lebih lanjut diharapkan dapat memberikan kejelasan terkait dugaan pelanggaran tersebut dan langkah-langkah yang akan diambil untuk memastikan kepatuhan perusahaan terhadap peraturan yang berlaku serta perlindungan hak-hak pekerja.
Namun, pihak manajemen SPBU belum bisa memberikan keterangan terkait dugaan pelanggaran tersebut ketika hendak dikonfirmasi oleh wartawan.
Hingga berita ini diturunkan, wartawan masih berusaha melakukan verifikasi lebih lanjut dalam waktu secepatnya untuk mendapatkan klarifikasi dari pihak terkait. (red)
















