BOGOR, BRN – Tidak dipungkiri wilayah Bogor merupakan lokasi subur bagi mafia BBM. Mereka dengan leluasa melakukan penimbunan BBM subsidi jenis solar yang dibeli di beberapa SPBU yang sudah menjadi langganan. Solar ini nanti nya mereka jual ke proyek-proyek yang ada di wilayah Botabek dengan harga solar industri (non-subsidi).
Tidak tanggung-tanggung, para mafia ini bisa meraup keuntungan ratusan juta per-bulan. Untuk harga solar subsidi sendiri di SPUB di jual Rp6800/liter.
Untuk memuluskan usaha ilegal mereka, para mafia ini biasa nya memberikan uang lebih kepada oknum-oknum pegawai SPBU di lapangan dan pengawas. Dengan menggunakan mobil L 300 yang sudah dimodifikasi (dalam box dipasang kempu-red), mereka dengan leluasa nya membeli solar subsidi dengan sekali pengisian sebanyak 1ton.
Seperti yang terlihat di SPBU 34.168.08 wilayah Cileungsi yaitu, pangkalan (10). Dari hasil pantau team media pada hari Selasa (23/4/24), terlihat satu mobil L 300 warna silver-hitam yang diduga milik mafia BBM sedang mengisi solar subsidi.
Patut diduga kegiatan ilegal di SPBU ini sudah lama berlangsung namun tidak tersentuh oleh aparat penegak hukum.
Bebas melenggang nya para mafia ini melakukan aksi ilegal di wilayah tersebut menjadi pertanyaan besar masyarakat akan kinerja aparat hukum.
Apa yang menjadi temuan team media ini mendapat perhatian dari Koordinator Center for Budget Analysis (CBA), Jajang Nurjaman.
Jajang mengatakan, pihak pemerintah Kabupaten Bogor tidak boleh berdiam diri, khususnya aparat penegak hukum seperti kepolisian Polres Bogor.
โSolar sebagai jenis BBM khusus penugasan merupakan barang sensitif dan, jika tidak dikontrol dengan baik bisa terjadi kelangkaan,โ terangnya kepada media melalui WA saat dimintai tanggapan terkait maraknya kegiatan ilegal BBM subsidi di wilayah Cileungsi, Selasa (23/4/24).
Lebih lanjut, kata Jajang, sebenarnya jika Pemkab Bogor benar-benar melakukan perannya sesuai aturan, untuk potensi penimbunan tidak akan terjadi.
โJangan sampai surat rekomendasi ini yang justru dimainkan, perlu ada pengawasan dari berbagai pihak, seperti pihak Pertamina sendiri, APH, serta peran DPRD Pemkab Bogor juga penting, sesekali harus melakukan sidak di lapangan,” tuturnya
CBA meminta Pemkab Bogor usut tuntas SPBU terkait dan, aparatur penegak hukum harus gerak cepa tidak boleh diam dan tutup mata.
Dilansir dari halaman ๐ฌ๐๐ ๐๐ช๐ ๐ช๐ข๐ค๐ฃ๐ก๐๐ฃ๐.๐๐ค๐ข dengan judul ” ๐
๐๐ง๐๐ฉ ๐๐๐๐๐ฃ๐ ๐ฝ๐๐๐ ๐๐๐ฃ๐ฎ๐๐ก๐๐๐๐ช๐ฃ๐ ๐๐๐ฃ๐๐๐ฃ๐๐ ๐ช๐ฉ๐๐ฃ ๐ฝ๐ฝ๐ ๐ฝ๐๐ง๐จ๐ช๐๐จ๐๐๐” diterangkan, Setiap orang yang melakukan penyimpanan BBM tanpa memiliki Izin Usaha Penyimpanan dapat dikenakan Pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 53 huruf (c) UU Migas yang berbunyi:
“Setiap orang yang melakukan penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah)”
Selanjutnya, pada Pasal 53 huruf (b) juga dijelaskan, Setiap orang yang melakukan pengangkutan tanpa Izin Usaha Pengangkutan dapat dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 53 huruf (b) UU Migas:
“Setiap orang yang melakukan Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah)” (Team)
















