BOGOR, BRN – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor melakukan penertiban kendaraan tambang di perempatan Rewob, Desa Ciomas, Kecamatan Tenjo, pada Jumat (29/8/2025). Langkah ini merupakan tindak lanjut dari banyaknya laporan masyarakat terkait pelanggaran jam operasional sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 56 Tahun 2023.
Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kabupaten Bogor, Dadang Kosasih, menjelaskan bahwa seluruh kendaraan tambang yang melintas diarahkan masuk ke rest area.
“Jadi kegiatan hari ini terkait dengan banyaknya laporan dari masyarakat bahwa dengan Perbup Nomor 56 tidak maksimal. Sekarang semua kendaraan masuk ke rest area, kita pending di sini sampai sesuai dengan aturan,” kata Dadang.
Menurutnya, aturan dalam Perbup 56 sudah jelas mengenai pembatasan jam operasional kendaraan tambang. Dishub memastikan kendaraan hanya boleh beroperasi mulai pukul 22.00 malam hingga 05.00 pagi
“Karena kan aturannya sudah jelas, jadi kita pastikan mulai sekarang ke depan operasional hanya dari jam sepuluh malam sampai jam lima shubuh,” tambahnya.
Ia berharap langkah penertiban ini dapat mengurangi dampak negatif dari aktivitas kendaraan tambang, termasuk menekan angka kecelakaan lalu lintas.
“Mudah-mudahan dengan adanya parkir di sini benar-benar bisa clear. Harapannya, kecelakaan yang kemarin sering terjadi bisa diminimalisir,” pungkas Dadang. ***
















