Wapres Gibran Digugat Rp 125 Triliun: Penyebabnya Ijazah SMA?

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka (kanan) memberikan hormat saat memimpin Upacara Ziarah Nasional untuk memperingati Hari Pahlawan 2024 di Taman Makam Pahlawan Nasional Utama Kalibata, Jakarta, Minggu (10/11/2024). Peringatan Hari Pahlawan 2024 mengusung tema Teladani Pahlawanmu, Cintai Negerimu. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/tom.
banner 120x600

JAKARTA, BRN – Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka, digugat secara perdata oleh seorang warga sipil bernama Subhan Palal ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan dengan nomor perkara 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst ini diajukan pada Jumat, 29 Agustus 2025.

Dalam gugatannya, Subhan menuntut Gibran dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 125 triliun kepada penggugat dan seluruh warga negara Indonesia, serta Rp 10 juta yang disetorkan ke kas negara.

Alasan gugatan ini adalah Subhan menilai Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan SMA sederajat saat mendaftar sebagai calon wakil presiden (cawapres) pada Pilpres lalu.

“Syarat menjadi Cawapres tidak terpenuhi. Gibran tidak pernah sekolah SMA sederajat yang diselenggarakan berdasarkan hukum RI,” ujar Subhan dikutip dari Kompas.com, Rabu (3/9/2025).

Subhan mempermasalahkan status pendidikan Gibran yang menempuh pendidikan setara SMA di Orchid Park Secondary School Singapore (2002-2004) dan UTS Insearch Sydney, Australia (2004-2007). Menurutnya, KPU tidak berwenang menentukan kesetaraan institusi pendidikan luar negeri dengan SMA di Indonesia.

“Meski (institusi luar negeri) setara (SMA), di UU enggak mengamanatkan itu. Amanatnya tamat riwayat SLTA atau SMA, hanya itu,” tegas Subhan.

Subhan juga mengungkapkan bahwa dirinya pernah melayangkan gugatan serupa ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta sebelum mengajukan gugatan perdata ini.

Gugatan ini menjadi sorotan karena menyangkut interpretasi syarat pendidikan minimal bagi calon presiden dan wakil presiden, serta wewenang KPU dalam menafsirkan kesetaraan pendidikan luar negeri. Proses hukum selanjutnya akan menjadi perhatian publik.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *