BOGOR, BRN – Lima tahun berlalu sejak banjir bandang dan longsor memorak-porandakan Kecamatan Sukajaya, Kabupaten Bogor, pada 2020. Namun, janji Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor menghadirkan air bersih bagi ribuan warga terdampak masih belum terealisasi.
Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kecamatan Sukajaya mendesak Pemkab Bogor segera menuntaskan pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) yang tersendat bertahun-tahun. Desakan itu mencuat dalam rapat koordinasi bersama Camat Sukajaya dan Substansi Air Minum Dinas PUPR Kabupaten Bogor, Selasa, (23/9/2025).
Perwakilan APDESI Sukajaya, Ujang Ruhyadi, mengatakan sebagian besar desa sudah menunggu tindak lanjut sejak lama. Namun, hingga kini masih ada desa yang belum terakomodasi dalam program air bersih.
“Yang terpisah hanya Desa Kiarasari karena jauh. Sementara delapan desa lainnya sejak awal sudah disiapkan tahapan pembukaan. Dari aturan, pemanfaatan sumber air bersih ini seharusnya bisa dilakukan untuk masyarakat,” ujar pria yang akrab disapa Apih Ujang.
Apih Ujang menilai perlunya rapat koordinasi yang melibatkan pihak pengelola kawasan. Menurutnya, pihak kawasan kemungkinan memiliki aturan yang menghambat jalannya program pipanisasi.
“Seharusnya ada perwakilan dari kawasan hadir dalam rakor tentang air bersih. Sayangnya, mereka tidak menerima undangan. Kami khawatir ada aturan yang harus dihargai, sementara masyarakat punya kebutuhan yang mendesak,” katanya.
Ia menambahkan, pembangunan SPAM di Sukajaya sebenarnya sempat masuk dalam program pascabencana pada 2020. Namun, pemulihan yang dilakukan belum menyentuh seluruh desa.
“Masih ada desa-desa yang belum ter-cover. Kami berharap ada solusi agar kebutuhan semua desa bisa terpenuhi sesuai tujuan awal,” ujarnya.
Para kepala desa di Sukajaya kompak mendesak Pemkab Bogor agar segera merealisasikan distribusi air bersih melalui jaringan perpipaan. Selain bagian dari infrastruktur pascabencana, ketersediaan air bersih juga menjadi kebutuhan dasar yang mendesak bagi warga.
“Air bersih bukan sekadar fasilitas tambahan, tetapi hak dasar masyarakat yang harus segera dipenuhi,” kata salah satu kepala desa yang hadir.
















