BOGOR, (BRN) – Di atas kertas, proyek-proyek pemerintah daerah yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bogor berjalan sesuai mekanisme. Tender dimenangkan, kontrak diteken, dan anggaran dicairkan. Kamis, (05/02/2026).
Namun di lapangan, cerita yang sampai ke telinga publik justru berlawanan, para pekerja yang mengerjakan proyek tersebut mengaku belum menerima upah mereka.
Ironi ini berulang. Pengusaha atau kontraktor pelaksana proyek disebut telah menerima pencairan dana dari pemerintah daerah. Tetapi, entah karena persoalan manajemen internal, konflik subkontrak, atau praktik yang lebih gelap, hak dasar buruh upah kerja menjadi korban pertama.
Dalam konstruksi hukum ketenagakerjaan, upah bukanlah bonus, apalagi belas kasihan. Ia adalah hak konstitusional pekerja. Undang-Undang Ketenagakerjaan menegaskan bahwa setiap tenaga kerja berhak memperoleh penghasilan yang layak bagi kemanusiaan. Ketika proyek negara berjalan tanpa memastikan hak itu terpenuhi, negara secara tidak langsung membiarkan ketidakadilan berlangsung.
Persoalan ini tidak bisa dipersempit sebagai konflik antara pekerja dan pengusaha semata. Proyek APBD adalah proyek publik. Pemerintah daerah bukan hanya pemilik anggaran, tetapi juga pemilik tanggung jawab moral dan administratif. Pengawasan yang berhenti pada serah-terima fisik proyek, tanpa menelusuri nasib pekerja di bawahnya, menunjukkan lubang besar dalam tata kelola.
Lebih problematis lagi, posisi pekerja di lapangan nyaris selalu lemah. Mereka tidak tercantum dalam kontrak, tidak punya akses ke pejabat pembuat komitmen, dan sering kali hanya berhadapan dengan mandor atau subkontraktor. Ketika upah tak dibayar, saluran pengaduan pun kabur. Melapor berarti berisiko kehilangan pekerjaan berikutnya. Jika praktik semacam ini dibiarkan, proyek pemerintah berubah menjadi mesin produksi ketidakadilan. Negara hadir dalam bentuk papan proyek dan seremoni peresmian, tetapi absen ketika buruh menagih haknya.
Pemerintah Kabupaten Bogor semestinya tidak berlindung di balik alasan bahwa urusan upah adalah domain kontraktor. Dalam sistem pengadaan modern, pengawasan terhadap kepatuhan ketenagakerjaan termasuk pembayaran upah, jaminan sosial, dan keselamatan kerja harus menjadi bagian dari evaluasi proyek.
Kontraktor yang lalai seharusnya dikenai sanksi administratif hingga blacklist.
Tanpa itu, jargon pembangunan hanya akan terdengar kosong. Jalan, gedung, dan infrastruktur mungkin berdiri. Tetapi keadilan sosial yang seharusnya menjadi jiwa dari setiap proyek negara justru runtuh di kaki para pekerja yang pulang tanpa upah. (Red)
















