LEUWILIANG, BRN – Maman Seorang pekerja gurandil yang ingin mencari nafkah untuk keluarga nya merupakan warga Kampung Nangela Lebak RT. 02 RW. 08 Desa Pabangbon Kecamatan Leuwiliang Kabupaten Bogor, ditangkap dan ditahan oleh Ditreskrimsus Polda Jabar.
Menurut informasi dilapangan barang bukti yang diamankan oleh kepolisian kurang lebih hanya 6 gram emas mentah,sebuah handphone serta satu gelundung dan satu Karung lumpur.
Khadijah istri Maman mengaku bahwa setelah suaminya ditangkap polisi sepuluh hari yang lalu membuka ekonomi keluarga nya menjadi sulit untuk memenuhi kebutuhan dua anak nya yang sedang sekolah.
“Saya punya dua anak satu pesantren satu kuliah, dua-duanya terpaksa putus sekolah karena bapaknya di tangkep oleh Polda Jabar,”ungkap nya kepada wartawan saat ditemui di kediaman nya.
Suami saya baru sekitar kurang lebih satu tahun menjadi pekerja tambang tradisional, sebelumnya jualan telor gulung keliling dari kampung ke kampung untuk menghidupi keluarga nya.
Namun naas jelang lebaran maman ditangkap polisi saat hendak menjual hasil tambang ke Pasar Leuwiliang, Namun saat itu juga pihak kepolisian menangkap Maman dan lima orang lainnya yang ada di lokasi yang sama.
“Mau ngejual emas ke pengepul (gebosan) tiba tiba bapak langsung dibawa ke Polsek Leuwiliang dan sempat pulang malem itu juga lalu di bawa lagi ke Polda Jabar oleh Polisi,” Tutur khodijah sambil berkaca kaca meneteskan air mata.
Ia berharap kepada Pemerintah agar diberikan keringanan sebab sang suami merupakan tulang punggung keluarganya.
“Saya berharap agar pemerintah bisa membantu kami dan bisa mengurangi beban suami saya, karna kami juga keluarga tidak punya,” Keluhnya.
Sementara penasihat hukum Maman, Ajhari menilai penangkapan dan penahanan Maman sebagai tindakan yang diskriminatif dan tebang pilih. Maman hanya seorang pekerja, bukan pemilik lubang tambang, tapi malah dia yang ditangkap dan ditahan.
“Ini dirasa terkesan diskriminatif dan terkesan tebang pilih dalam penegakan hukum yang dilakukan oleh pihak kepolisian, mengingat pemilik lubang tambang diwilayah IUP Antam yang besar justru mereka masih bebas menambang seolah tidak tersentuh hukum,”imbuh nya.
Di samping itu Ajhari selaku penasihat hukum menilai banyak kejanggalan dan ketergesa – gesaan dalam proses penangkapan, penetapan tersangka dan penyitaan barang bukti serta penahanan sehingga kami menilai terdapat kecacatan formil dalam prosesnya bermodal itu kami akan melakukan upaya hukum pra pid atas hal – hal tersebut.
Peristiwa tersebut terjadi pada tanggal 5 Maret 2026, sekira pukul 11:00.wib. Maman bergegas dari rumah, dengan membawa hasil menambang seberat 6 gram emas mentah hasil olahan yang dimilikinya untuk dijual, agar dapat mencukupi kebutuhan dapur sehari hari, dan untuk persiapan biaya menjelang Iedul Fitri.
Dikarenakan situasi dan kondisi pengepul emas mentah banyak yang tutup di tempat biasa para penambang menjual, terpaksa Maman berinisiatif mencari tempat pengepul yang masih buka dan dapat menampung emas mentah yang dimilikinya, kemudian didapatilah salah satu tempat yang masih buka disekitar pasar Leuwiliang dan menjual hasil olahan tambang nya ditempat tersebut.
”Pada saat terjadi transaksi tiba – tiba ada penggerebekan yang di duga dilakukan oleh pihak kepolisian Polda Jawa Barat, dan di amankanlah beberapa orang diantaranya saudara Maman dengan beberapa barang bukti,”beber Ajhari saat diwawancara awak media Kamis (19/3/26).
Dari penangkapan tersebut polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah handphone dan lempengan emas mentah sebanyak 6 gram dan beberapa orang lainnya diamankan di Polsek Leuwiliang.
“Sempat dilakukan wawancara terhadap beberapa orang terduga pelaku, namun beberapa saat kemudian para terduga pelaku dibebaskan kembali’ tetapi barang bukti tetap diamankan,” Ungkap nya.
Beberapa hari kemudian pada tanggal 7 Maret 2026 muncul pesan Whatsap dari handphone saudara Maman yang disita oleh polisi kepada anak saudara Maman yang bernama LIA yang pada intinya pesan tersebut meminta saudara Lia untuk mengirimkan shareloc kediaman saudara Maman, dengan alasan ingin mengembalikan handphone saudara Maman yang disita.
Tanpa rasa curiga Lia pun mengirim shareloc rumah tinggal Maman, namun bukan mengembalikan handphone milik Maman, malah dilakukan penangkapan kembali oleh polisi di rumah nya.
“Lebih anehnya lagi ada penyitaan satu buah gelundung yang tidak beroperasi dan satu karung lumpur, namun di hari yang sama Maman pun ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan oleh pihak kepolisian, sampai dengan saat ini beserta dua orang lainnya,”tegasnya.
Sementara pihak keluarga dari Maman dan penasihat hukumnya mengajukan penangguhan penahanan terhadap saudara Maman kepada Dirkrimsus Polda Jawa Barat, diantara nya dengan alasan.
1. . bahwa saudara Maman tulang punggung keluarga , dan selain Maman tidak ada yang menafkahi keluarga anak istri nya.
2.Bahwa anak saudara Maman masih kecil kecil dan masih bersekolah, dan sangat membutuhkan sosok seorang ayah membiayai sekolah.
3.Bahwa saudara Maman ini, baru pertama kali berurusan dengan hukum
4.bahwa pihak keluarga dan penasihat hukum menjamin saudara Maman akan kooperatif dalam proses.
5.disamping itu menjelang hari raya Iedul Fitri saat tersangka lain yang perkaranya sudah memilik putusan pengadilan inkrah, mendapatkan remisi atau keringanan hukuman seharusnya perkara ini yang belum inkrah jauh lebih di prioritaskan untuk mendapatkan penangguhan penahanan. (Gus)
















