Larangan Pungutan dan Gratifikasi, Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor Tegaskan Komitmen Anti-Korupsi di Lingkungan Sekolah

banner 120x600

BOGOR, BRN – Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor kembali menegaskan komitmennya dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Melalui surat edaran bernomor 400.3.12./166.5-Umpeg yang ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor, Dr. Rusliandy, S.T.P., M.Si., M.E., pada 18 Desember 2025, Dinas Pendidikan secara tegas melarang seluruh satuan pendidikan, tenaga pendidik, dan kependidikan melakukan pungutan, pengumpulan uang, hingga menerima gratifikasi dalam bentuk apapun dari orang tua/wali murid atau peserta didik.

Surat edaran ini diterbitkan sebagai upaya pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan, sekaligus memperkuat tata kelola anggaran dan praktik integritas di sekolah. Penekanan utama surat ini adalah larangan tegas terhadap berbagai bentuk pungutan liar dan gratifikasi yang kerap menjadi sorotan di dunia pendidikan.

Poin-Poin Penting Larangan:

1. Pungutan dan Pengumpulan Uang: Satuan pendidikan dilarang keras melakukan pungutan, pengumpulan uang, pengkondisian dalam bentuk apapun kepada orang tua/wali murid atau peserta didik.

2. Penerimaan Gratifikasi: Larangan menerima gratifikasi dalam bentuk hadiah, uang, atau sejenisnya dari orang tua/wali murid atau peserta didik yang berkaitan dengan kegiatan belajar mengajar, penilaian, kelulusan, penerimaan peserta didik, termasuk pada saat kenaikan kelas, pembagian rapor, dan ijazah.

3. Pengelolaan Dana BOS: Satuan pendidikan wajib memahami ketentuan dan melaksanakan pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, demi transparansi dan akuntabilitas.

4. Pencegahan Kekerasan: Surat edaran ini juga menekankan pentingnya pencegahan dan penanganan tindak kekerasan di satuan pendidikan, sejalan dengan Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023.

Dalam surat edaran tersebut, Dr. Rusliandy mengingatkan bahwa setiap kepala satuan pendidikan, tenaga pendidik, dan kependidikan wajib menjadi teladan dan menjunjung tinggi integritas. Mereka diwajibkan mematuhi kewajiban ASN, menghindari larangan ASN, serta mematuhi berbagai peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar penerbitan edaran ini, antara lain Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, serta beberapa Peraturan Pemerintah dan Permendikbud terkait disiplin pegawai dan larangan pungutan biaya pendidikan.

Bagi pihak-pihak yang melanggar ketentuan sebagaimana disebutkan dalam surat edaran ini, akan dikenakan sanksi hukuman disiplin sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

“Diharapkan, dengan dilaksanakan ketentuan ini, seluruh pihak di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor dapat menjunjung tinggi integritas dan menciptakan lingkungan pendidikan yang berkualitas, transparan, serta bebas dari praktik KKN,” tegas Dr. Rusliandy dalam surat edaran tersebut.

Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor juga mendorong partisipasi aktif dari Komite Sekolah untuk memahami dan menyampaikan kepada seluruh warga sekolah terkait larangan yang tertuang dalam Pasal 12 Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah. Hal ini menunjukkan upaya kolektif dari berbagai pihak untuk menjaga marwah pendidikan di Kabupaten Bogor. (dt/BRN).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *