BOGOR, BRN – Upaya konfirmasi kepada Inspektorat Kabupaten Bogor terkait tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-XXIV/2026 belum mendapat respons. Hingga berita ini diturunkan, pesan yang dikirim wartawan melalui aplikasi WhatsApp kepada humas center Inspektorat Kabupaten Bogor belum dijawab.
Dalam pesan konfirmasi yang dikirim, wartawan menanyakan sikap Inspektorat terhadap putusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan kewenangan audit kerugian negara berada pada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Pertanyaan itu antara lain menyangkut posisi audit investigatif Inspektorat, penyesuaian pola pengawasan internal, hingga kemungkinan revisi mekanisme audit proyek dan penggunaan anggaran daerah.
Wartawan juga meminta penjelasan apakah Inspektorat Kabupaten Bogor masih dapat melakukan audit investigatif terkait dugaan kerugian negara atau kewenangannya kini terbatas pada fungsi pembinaan dan pengawasan internal pemerintah daerah.
Selain itu, konfirmasi turut menyinggung posisi hasil audit Inspektorat dalam penanganan perkara dugaan korupsi pasca putusan MK, terutama apabila terdapat perbedaan hasil audit dengan temuan BPK sebagai lembaga yang memiliki kewenangan konstitusional menghitung kerugian negara.
Namun sampai beberapa waktu setelah pesan dikirim, tidak ada jawaban maupun penjelasan resmi dari pihak Inspektorat Kabupaten Bogor. Pesan wartawan terlihat telah terkirim, tetapi belum memperoleh tanggapan. Kamis (7/5/2026).
Sikap diam tersebut menimbulkan pertanyaan publik mengenai kesiapan aparat pengawasan internal pemerintah daerah dalam menyesuaikan diri terhadap implikasi putusan Mahkamah Konstitusi yang dinilai berdampak langsung pada tata kelola pengawasan keuangan daerah.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-XXIV/2026 sebelumnya menjadi sorotan karena mempertegas bahwa kewenangan konstitusional untuk menyatakan adanya kerugian negara berada pada BPK.
Putusan itu memunculkan diskursus baru mengenai batas kewenangan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), termasuk inspektorat daerah, dalam melakukan audit investigatif yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi. (Red)
















