BOGOR, BRN – Proyek pembangunan menara telekomunikasi (tower) di Desa Argapura, Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor, menuai sorotan. Pasalnya, pembangunan fisik tower tersebut diduga telah berjalan dan mencapai sekitar 30 persen, sementara proses perizinannya disebut masih berlangsung.
Berdasarkan pantauan di lokasi pada Jumat, 12 Juni 2026, struktur rangka baja menara setinggi puluhan meter terlihat sudah berdiri dan terus dikerjakan oleh sejumlah pekerja. Aktivitas konstruksi berlangsung di tengah permukiman warga.
Namun, di lokasi proyek tidak ditemukan papan informasi kegiatan yang lazim dipasang untuk menjelaskan identitas proyek, pelaksana pekerjaan, maupun status perizinan. Kondisi ini memunculkan pertanyaan terkait kepatuhan terhadap ketentuan administrasi dan transparansi pembangunan.
Pembangunan fisik yang diduga berjalan sebelum seluruh dokumen perizinan rampung dinilai berpotensi menimbulkan persoalan hukum dan administratif. Terlebih, proyek telekomunikasi merupakan kegiatan yang wajib memenuhi berbagai persyaratan sebelum konstruksi dilaksanakan.
Menanggapi hal tersebut, Camat Cigudeg, Ade Zulfahmi, mengaku pihak kecamatan telah melaporkan temuan tersebut kepada Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
“Dah kita laporkan ke Satpol PP Kabupaten Bogor melalui Kasi Gakda Jumat sore kemarin. Tinggal nunggu waktu untuk tindakan dari tingkat kabupaten,” kata Ade Zulfahmi melalui pesan WhatsApp, Sabtu, 13 Juni 2026.
Ade juga menegaskan bahwa dokumen perizinan bangunan untuk tower tersebut masih dalam tahap proses.
“Sedang berproses IMB-nya,” ujarnya.
Menurut dia, pembangunan seharusnya baru dapat dilakukan setelah izin bangunan selesai diterbitkan.
“Jadi IMB selesai baru bisa membangun,” kata Ade.
Meski demikian, Camat menyebut kewenangan untuk menghentikan aktivitas pembangunan bukan berada di tingkat kecamatan.
“Kewenangan penghentian kegiatan di tingkat kabupaten,” ujarnya.
Pernyataan tersebut mengindikasikan adanya dugaan aktivitas pembangunan yang berjalan sebelum izin bangunan tuntas. Kondisi ini sekaligus menjadi ujian bagi pengawasan pemerintah daerah terhadap pelaksanaan proyek-proyek investasi di wilayah Kabupaten Bogor.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak pengembang tower terkait status perizinan maupun dasar pelaksanaan pembangunan yang saat ini berlangsung di Desa Argapura. (dt/ek)
















