CIGUDEG, BOGORREADNEWS.com — Tepat satu tahun telah berlalu sejak Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengeluarkan Surat Edaran Nomor 7920/ES.09/PEREK tanggal 25 September 2025 yang menghentikan sementara seluruh aktivitas pertambangan di tiga wilayah vital Kabupaten Bogor: Cigudeg, Rumpin, dan Parungpanjang. Namun hingga peringatan satu tahun itu jatuh pada Jumat (25/9/2026), kebijakan pembekuan itu belum juga dicabut. Tidak ada jadwal pasti kapan pintu aktivitas ekonomi yang menghidupi ribuan keluarga itu akan dibuka kembali.
Kebijakan yang diberlakukan per 26 September 2025 ini sejatinya ditujukan untuk penataan pengelolaan pertambangan, pemulihan kerusakan lingkungan, serta penyelesaian masalah kemacetan dan kerusakan jalan akibat angkutan bahan galian. Namun di lapangan, keberlanjutan kebijakan ini justru memunculkan persoalan baru yang tak kalah mendesak: krisis sosial-ekonomi yang meluas.
“Satu tahun sudah cukup lama”
Ahmad Gozali, Sekretaris Aliansi Masyarakat Cigudeg, Rumpin, dan Parungpanjang (AMCRP), menyatakan keraguannya atas progres yang dicapai selama satu tahun penutupan. Menurutnya, kurun waktu tersebut sejatinya sudah memadai bagi pemerintah dan pelaku usaha untuk menyusun solusi permanen yang mengakomodasi kepentingan ekologi sekaligus mata pencaharian warga.
“AMCRP melihat satu tahun penutupan pertambangan legal di wilayah kami sebagai waktu yang sudah cukup panjang untuk melakukan evaluasi menyeluruh dan mencari jalan keluar yang langgeng,” ujar Gozali saat dihubungi Kupas Merdeka melalui telepon, Kamis (25/9).
Ia tidak menolak niat baik di balik kebijakan tersebut. “Kami memahami maksud pemerintah: menata tata kelola tambang, memperbaiki kerusakan lingkungan, dan menertibkan arus lalu lintas angkutannya. Namun pertanyaannya: mengapa justru masyarakat yang paling banyak menanggung beban?”
Bukan wacana, kepastian yang dibutuhkan
Setelah 12 bulan berjalan, kata Gozali, warga tak lagi memerlukan pernyataan atau janji-janji. Yang dibutuhkan adalah kepastian hukum, kepastian pekerjaan, dan kepastian masa depan.
“Intinya: pertambangan harus ditata, bukan masyarakatnya yang dikorbankan,” tegasnya.
Aliansi meminta Pemerintah Provinsi Jawa Barat bersama Pemerintah Kabupaten Bogor dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) segera menggelar meja bundar yang melibatkan warga dan pelaku usaha. Pertemuan itu harus menghasilkan peta jalan penyelesaian yang transparan, terukur, dan memiliki tenggat waktu yang jelas.
“Pesan kami sederhana: satu tahun sudah cukup lama. Jangan biarkan persoalan ini berlarut tanpa ujung tanpa kepastian,” kata Gozali.
Ia mendesak pemerintah berani mengevaluasi kebijakan berbasis data riil di lapangan—termasuk dampak ekonomi yang menimpa ribuan keluarga yang selama ini bergantung pada sektor tambang dan rantai usahanya.
Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari Pemprov Jawa Barat maupun Pemkab Bogor terkait rencana pencabutan atau perpanjangan surat edaran tersebut.
Sumber: Kupas Merdeka
















