Ketua LSM Genpar Geram, Pembuatan AJB di Desa Bojong Bogor Tertunda Selama 2 Bulan dengan Dana Lunas 23 Juta

banner 120x600

TENJO, BRN – Ketua LSM Genpar, Sambas Alamsyah, memprotes keterlambatan proses pembuatan Akta Jual Beli (AJB) di kantor desa Bojong, kecamatan Tenjo, kabupaten Bogor, pada Selasa (07/05/2024).

Ia mengungkapkan ketidaksenangan, mengatakan bahwa meskipun dana administrasi sebesar 23 juta rupiah telah dibayarkan, proses pembuatan AJB masih tertunda selama dua bulan.

“kecewa terhadap keterlambatan proses pembuatan Akta Jual Beli (AJB) di kantor desa Bojong, kecamatan Tenjo, kabupaten Bogor,” kata Sambas Alamsyah menyampaikan protesnya

Sambung, “dana administrasi sebesar 23 juta rupiah telah dibayarkan, proses pembuatan AJB masih belum terselesaikan setelah dua bulan,” sambubgnya

Menurut Sambas, keterlambatan ini telah menimbulkan ketidaknyamanan dan ketidakpastian bagi pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi tersebut. Ia menegaskan bahwa pembayaran administrasi yang cukup besar seharusnya disertai dengan pelayanan yang prima dan tepat waktu.

Sambas menekankan pentingnya penyelesaian cepat dari pihak berwenang, agar transaksi dapat berjalan lancar dan tanpa hambatan.

Dia juga menekankan perlunya transparansi dalam proses administratif seperti ini, agar masyarakat dapat memahami alasan di balik keterlambatan yang terjadi.

Namun, Sambas berharap bahwa pihak terkait akan segera mengambil tindakan untuk menyelesaikan masalah ini dengan memperhatikan kepentingan masyarakat.

“Keterlambatan proses administratif seperti pembuatan AJB dapat berdampak negatif pada kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan pemerintah setempat,”ungkapnya

Ketidakpastian yang timbul dari keterlambatan ini juga dapat menyebabkan ketidakpuasan dan kerugian bagi para pihak yang terlibat dalam transaksi tersebut.

Dalam konteks ini, perlu adanya perhatian dari pemerintah kecamatan Tenjo terhadap administrasi dan ketentuan terkait, termasuk sosialisasi peraturan yang relevan seperti permen ATR BPN No 33 tahun 2021.

“agar menjadi perhatian dari pemerintah Kecamatan Tenjo perihal administrasi dan ketentuan atau perlu sosialisasi permen ATR BPN Nomor 33 tahun 2021 ini perlu di sosialisasikan artinya jangan semua nya mengenakan jasa PPAT kepada warga masyarakat,” pungkasnya (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *