BOGOR, BRN – Obat daftar G atau dalam bahasa Belanda disebut “GEVAARLIJK” yang berarti berbahaya, adalah obat keras yang penggunaannya harus berdasarkan resep dokter. Obat daftar G termasuk golongan psikotropika. Pasalnya, zat atau obat yang bekerja menurunkan fungsi otak serta merangsang susunan syaraf pusat sehingga dapat menimbulkan reaksi berupa halusinasi.
Seperti dikutip dari laman resmi Nuntium.id sebuah kios di depan stasiun kereta Cilebut yang diduga menjual obat-obatan golongan G tanpa resep dokter, langsung di respon pihak Polsek Sukaraja.
Kapolsek Sukaraja, Kompol Birma kepada media melalui chat WA mengucapkan terima kasih atas informasi yang di sampaikan lewat pemberitaan.
“Terimakasih atas Infonya Pak, nanti langsung kami tindaklanjuti Pak,” jawab Kompol Bisman, Minggu (5/5/24).
Dirinya berjanji akan menindak tegas pada pelaku yang masih nekat menjual obat-obatan keras tanpa izin edar tersebut.
“Siap, tadi sudah langsung dicek anggota Polsek dan akan kita tindak jika masih buka bang,” tegasnya.
Teguran yang dilakukan Kepolisian Sektor (Polsek) Sukaraja diduga tidak dilakukan oleh pemilik warung tersebut, terbukti pada Jumat (10/5/24) masih beroperasi alias jualan.
Dugaan adanya sebuah kios di depan stasiun kereta Cilebut yang menjual obat-obatan keras jenis tramadol dan hexymer tanpa izin edar. Liputan ini berdasarkan informasi masyarakat yang diterima awak media. (Red).
















