BOGOR, BRN – Obat daftar G atau dalam bahasa Belanda disebut “GEVAARLIJK” yang berarti berbahaya, adalah obat keras yang penggunaannya harus berdasarkan resep dokter.
Obat daftar G termasuk golongan psikotropika. Pasalnya, zat atau obat yang bekerja menurunkan fungsi otak serta merangsang susunan syaraf pusat sehingga dapat menimbulkan reaksi berupa halusinasi, ilusi serta gangguan cara berpikir.
Terbukti sebuah warung yang berlokasi di Jalan Raya. Tonjong kabupaten Bogor, Jawa Barat, diduga kuat menjual obat-obatan keras golongan G tanpa izin edar.
Dari pantauan awak media, minggu (12/1/25), terlihat sejumlah kalangan remaja yang datang ke warung tersebut. Kuat dugaan para remaja ini datang untuk membeli obat-obatan jenis tramadol dan hexymer.
Didalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 TAHUN 2023 Tentang Kesehatan, pada Pasal 145 ayat (1) dijelaskan, “Praktik kefarmasian harus dilakukan oleh tenaga kefarmasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.
Jika Undang-undang ini dilanggar, pelaku penjual obat keras tanpa izin edar ini bisa dijerat dengan
Pasal (435) yang berbunyi, “Setiap Orang yang memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhistandar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau pidana denda paling banyak Rp5.O00.000.00O,00 (lima miliar rupiah).”
Dan Pasal 436 Ayat (1) yang berbunyi, ” Setiap Orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).”
Ayat (2), “Dalam hal terdapat praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp5O0.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Selain itu ada juga Peraturan Pemerintah dan Menteri Kesehatan yang mengatur tentang praktik penjualan obat-obatan keras golongan G ini, antara lain:
Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 919/MENKES/PER/X/1993 Tahun 1993 tentang kriteria obat yang dapat diserahkan Tanpa Resep; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 02396/A/SK/VIII/1986 Tahun 1986 tentang Tanda Khusus Obat Keras Daftar G” (Red) obat daftar G atau dalam bahasa Belanda disebut “GEVAARLIJK” yang berarti berbahaya, adalah obat keras yang penggunaannya harus berdasarkan resep dokter. (Red)
















