BOGOR, (BRN) – Dugaan peredaran obat-obatan keras yang disinyalir menjangkau anak-anak di desa Citaringgul, kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, bukan semata persoalan pelanggaran administratif. Jika ditelusuri lebih jauh, praktik tersebut berpotensi membuka pintu penerapan pasal berlapis dari sejumlah undang-undang yang mengatur kesehatan, psikotropika, narkotika, hingga perlindungan anak.
Kerangka hukum pertama yang berpotensi dikenakan adalah Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Undang-undang ini menempatkan peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar sebagai tindak pidana serius. Pasal 197 mengancam pidana penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp1,5 miliar bagi setiap orang yang dengan sengaja mengedarkan obat tanpa izin edar.
Sementara Pasal 196 menjerat pelaku yang mengedarkan obat yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, dan mutu.
Namun persoalan tidak berhenti di situ. Jenis obat yang diduga beredar berdasarkan tulisan pada kemasan yang beredar di masyarakat menunjukkan adanya indikasi obat golongan psikotropika, seperti obat penenang dan obat gangguan saraf yang seharusnya hanya bisa diperoleh dengan resep dokter.
Jika dugaan tersebut terbukti, maka Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dapat diterapkan. Pasal 62 UU Psikotropika mengatur ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp100 juta bagi setiap orang yang tanpa hak mengedarkan psikotropika, khususnya golongan IV yang kerap disalahgunakan.
Lebih jauh, aparat penegak hukum juga dapat memperluas penyelidikan ke kemungkinan keterkaitan dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, apabila ditemukan zat yang secara hukum diklasifikasikan sebagai narkotika.
Dalam konteks ini, Pasal 112 dan Pasal 114 UU Narkotika memberikan ancaman pidana berat, mulai dari 4 tahun penjara hingga seumur hidup, disertai denda miliaran rupiah, terutama jika terdapat unsur peredaran atau jaringan.
Persoalan menjadi jauh lebih serius ketika dugaan sasaran peredaran menyentuh anak-anak. Dalam kondisi tersebut, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak membuka ruang pemberatan pidana. Pasal 76J juncto Pasal 89 ayat (1) menegaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melibatkan anak dalam penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya dapat dipidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda hingga Rp200 juta.
Praktisi hukum pidana, Marten Wehelmus Batlayeri S.H menilai. irisan antara UU Kesehatan, UU Psikotropika, UU Narkotika, dan UU Perlindungan Anak memungkinkan penegak hukum menerapkan pasal berlapis, terutama bila ditemukan unsur kesengajaan, keuntungan ekonomi, serta kelalaian pengawasan yang berdampak luas.
“Dalam konstruksi hukum seperti ini, satu perbuatan bisa menimbulkan beberapa delik sekaligus. Tinggal bagaimana aparat menelusuri jenis zat, jalur distribusi, dan pihak yang paling bertanggung jawab,” kata dia kepada wartawan, Selasa (03/02/2026).
Hingga berita ini ditulis belum ada keterangan resmi dari kepolisian maupun instansi kesehatan terkait hasil penelusuran dugaan tersebut. Namun bagi warga, lambannya respons dikhawatirkan justru membuka ruang berlanjutnya peredaran obat keras yang membidik kelompok paling rentan anak-anak dan remaja. (Red)
















