Berita  

Dugaan Penjualan Obat Keras Tanpa Resep di Jalan Lido Cigombong Disorot, Polisi Diminta Lakukan Penindakan

banner 120x600

BOGOR, (BRN) – Dugaan penjualan obat keras tertentu tanpa resep dokter di kawasan Jalan Lido, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menjadi sorotan. Obat yang diduga diperjualbelikan secara bebas di lokasi tersebut antara lain Tramadol dan Eximer, yang termasuk obat keras dan penggunaannya harus berdasarkan resep dokter.

Berdasarkan informasi yang dihimpun pada Senin (21/7/2026), obat-obatan tersebut diduga dijual secara terbuka tanpa memenuhi ketentuan yang berlaku. Apabila terbukti, praktik tersebut berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat, khususnya kalangan remaja, serta melanggar peraturan perundang-undangan.

Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kesehatan, sediaan farmasi hanya dapat diedarkan melalui jalur yang sah dan sesuai dengan izin yang berlaku. Selain itu, obat keras wajib diserahkan berdasarkan resep dokter dan berada di bawah pengawasan tenaga kefarmasian.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum segera menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan dan penegakan hukum apabila ditemukan adanya pelanggaran.

Wartawan telah berupaya meminta konfirmasi kepada Kapolsek Cijeruk, Kompol Uba Subroto, melalui pesan WhatsApp. Namun, hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *