Berita  

Tim Tabur Kejati Sumsel Berhasil Mengamankan DPO Edi Hartato Alias Tato

banner 120x600

PALEMBANG, BRN – Tim Tangkap Buron (TABUR) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan berhasil sukses mengamankan DPO (Daftar Pencarian Orang) atas nama TERPIDANA EDI HARTATO ALIAS TATO, pada hari Kamis (04/01/2024) pukul 15:00 WIB di Kecamatan Air Kumbang Kabupaten Banyuasin.

Kepala Tim TABUR, Bpk. Adi Mulyawan, dan Kasi Intel Kejari Banyuasin, Didi Aditya Rustanto, serta anggota Polsek setempat terlibat langsung dalam operasi ini.

Terpidana EDI HARTATO ALIAS TATO sebelumnya telah divonis dalam perkara pengrusakan barang, sesuai dengan pasal 406 ayat I KUHP, dengan hukuman penjara selama 10 bulan. Meskipun telah menjalani masa penelusuran selama lebih dari 2 tahun, EDI HARTATO ALIAS TATO berhasil diamankan di lokasi tersebut.

Proses penangkapan dilakukan dengan cepat dan efektif, dengan Tim TABUR Kejati Sumsel yang segera membawa EDI HARTATO ALIAS TATO ke Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan. Langkah selanjutnya adalah penyerahan terpidana ke Kejari Banyuasin, yang akan mengawal eksekusi ke Lapas Klas II Banyuasin untuk menjalani proses pidana sesuai dengan putusan hukum yang telah berkekuatan.

Keberhasilan operasi ini menunjukkan dedikasi dan kerja keras Tim TABUR Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dalam menangani kasus-kasus pidana serta memastikan keamanan masyarakat. Semoga keberhasilan ini menjadi motivasi bagi penegak hukum lainnya untuk terus melindungi dan menjaga keamanan wilayah hukumnya. (e/k)

Sumber: Kepala Seksi Penerangan Hukum

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *