BOGOR, BRN – Akses informasi terkait pengelolaan lembaga pendidikan nonformal kembali menjadi sorotan. Awak media mengalami kesulitan menemui kepala PKBM Gemilang Mandiri yang berlokasi di Kampung Sipak RT 03/RW 04, Desa Sipak, Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor, saat berupaya melakukan konfirmasi mengenai operasional lembaga dan pengelolaan dana bantuan pemerintah.
Upaya konfirmasi yang dilakukan berulang kali oleh wartawan tidak membuahkan hasil. Kepala lembaga yang memimpin Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) tersebut disebut-sebut kerap tidak berada di tempat. Sejumlah staf yang ditemui di lokasi juga enggan memberikan keterangan lebih lanjut terkait kegiatan belajar maupun pengelolaan anggaran.
Situasi ini memunculkan tanda tanya mengenai transparansi pengelolaan dana operasional, termasuk Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) yang bersumber dari anggaran negara.
Dalam praktiknya, diduga penghindaran konfirmasi sering kali terjadi ketika lembaga pendidikan nonformal dimintai penjelasan terkait penggunaan anggaran, jumlah peserta didik, hingga kegiatan belajar mengajar. Alasan klasik seperti “kepala lembaga sedang dinas luar”, “tidak berada di tempat”, atau penolakan informasi oleh staf kerap menjadi pola yang berulang.
Padahal, lembaga seperti PKBM yang menerima dana publik wajib membuka akses informasi kepada masyarakat. Prinsip transparansi tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi dari badan publik, termasuk lembaga pendidikan yang mengelola anggaran negara.
PKBM merupakan lembaga pendidikan nonformal yang dibentuk dan dikelola oleh masyarakat. Program yang diselenggarakan umumnya meliputi pendidikan kesetaraan Paket A, Paket B, dan Paket C, serta pelatihan keterampilan bagi warga yang tidak dapat mengakses pendidikan formal.
Namun, berbeda dengan sekolah formal yang memiliki sistem pengawasan berlapis, pengelolaan PKBM relatif lebih mandiri. Kondisi ini kerap menimbulkan celah lemahnya pengawasan, terutama jika transparansi pengelola tidak berjalan dengan baik.
Langkah yang akan ditempuh adalah melaporkan kondisi tersebut kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor, khususnya bidang Pendidikan Nonformal atau PAUD-Dikmas, agar dilakukan supervisi terhadap lembaga yang bersangkutan.
Selain itu, verifikasi lapangan juga menjadi langkah penting untuk memastikan apakah kegiatan belajar benar-benar berjalan sesuai jadwal dan jumlah peserta didik yang dilaporkan.
Bagi masyarakat, transparansi lembaga pendidikan bukan sekadar formalitas administrasi, melainkan bagian dari akuntabilitas penggunaan dana publik.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola PKBM Gemilang Mandiri belum memberikan keterangan resmi terkait kesulitan konfirmasi yang dialami awak media. (dt/red)
















