Berita  

Irawansyah Gugat Proses Seleksi Mediator Nonhakim PN Cibinong, Nilai Tak Punya Dasar Hukum

banner 120x600

BOGOR, BRN – Sengketa terkait proses seleksi mediator nonhakim di Pengadilan Negeri Cibinong berlanjut. Seorang peserta seleksi, Irawansyah, mengajukan banding administratif ke Pengadilan Tinggi Bandung setelah mengaku tidak memperoleh jawaban atas keberatan yang sebelumnya diajukan kepada Pengadilan Negeri Cibinong.

Irawansyah mengatakan langkah banding administratif itu ditempuh berdasarkan ketentuan Pasal 75 ayat 1, ayat 2, ayat 3, dan ayat 4 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Menurut dia, upaya tersebut menjadi tahapan yang harus dilakukan sebelum membawa perkara ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Banding administratif ini kami tempuh karena sampai saat ini tidak ada jawaban yang jelas atas keberatan yang sudah diajukan,” kata Irawansyah.

Ia menjelaskan, keberatan administratif pertama diajukan pada 23 April 2026. Namun hingga pertengahan Mei, ia mengaku belum menerima tanggapan resmi dari pihak Pengadilan Negeri Cibinong.

Menurut Irawansyah, pada 12 Mei 2026 dirinya sempat mendatangi Pengadilan Negeri Cibinong untuk meminta konfirmasi perkembangan permohonan tersebut. Saat itu, kata dia, Panitera Muda Perdata menyampaikan belum dapat memberikan informasi karena tidak mengetahui alamat dirinya.

Pernyataan itu dipersoalkan Irawansyah. Sebab, menurut dia, identitas lengkapnya telah diserahkan kepada pihak pengadilan saat mengikuti proses seleksi mediator nonhakim.

“Atas dasar tidak adanya jawaban dan kepastian itu, saya kemudian mengirim surat banding administratif ke Pengadilan Tinggi Bandung pada 18 Mei 2026,” ujarnya. Dalam keterangan pers, Senin (25/5/2026).

Irawansyah menilai proses seleksi mediator nonhakim di Pengadilan Negeri Cibinong bermasalah. Ia menduga tahapan seleksi, mulai dari persyaratan hingga uji kompetensi, tidak memiliki dasar hukum yang jelas.

Dia menyinggung Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan serta keputusan Ketua Mahkamah Agung yang, menurut dia, tidak secara spesifik mengatur mekanisme seleksi sebagaimana diterapkan di PN Cibinong.

“Dari catatan kami, belum ada pengadilan negeri lain yang melakukan mekanisme seperti ini,” kata dia.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak Pengadilan Negeri Cibinong terkait tudingan tersebut maupun langkah banding administratif yang diajukan Irawansyah. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *