Berita  

Tower Argapura Terus Dibangun Saat Izin Masih Berproses, Satpol PP Bogor Belum Turun ke Lokasi

banner 120x600

BOGOR, BRN – Pengawasan terhadap proyek pembangunan menara telekomunikasi (tower) di Desa Argapura, Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor, kembali menjadi sorotan. Meski pembangunan fisik tower diduga telah mencapai sekitar 30 persen dan disebut masih dalam proses perizinan, hingga kini petugas Satpol PP Kabupaten Bogor belum melakukan pengecekan langsung ke lokasi.

Sebelumnya, Camat Cigudeg Ade Zulfahmi mengaku telah melaporkan aktivitas pembangunan tersebut kepada Satpol PP Kabupaten Bogor melalui Seksi Penegakan Peraturan Daerah (Gakda). Namun, laporan itu tampaknya belum ditindaklanjuti dengan inspeksi lapangan.

Kepala Seksi Deteksi Dini Satpol PP Kabupaten Bogor, Toto, membenarkan pihaknya telah menerima informasi terkait proyek tower tersebut dari Kecamatan Cigudeg.

“Iya mas, kemarin sudah ada info dari Kasi Trantib Kecamatan Cigudeg. Kami belum sempat ke lokasi,” kata Toto saat dikonfirmasi melalui aplikasi WhatsApp, Sabtu, 13 Juni 2026.

Menurut Toto, keterlambatan peninjauan terjadi karena keterbatasan kondisi petugas.

“Kebetulan saya juga lagi kurang sehat. Insya Allah minggu depan kami bisa ke lokasi,” ujarnya.

Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan terhadap proyek yang diduga berjalan sebelum seluruh dokumen perizinan selesai. Pasalnya, pembangunan fisik tower terus berlangsung sementara aparat penegak peraturan daerah belum melakukan verifikasi langsung di lapangan.

Berdasarkan pantauan sebelumnya, struktur rangka baja menara telekomunikasi setinggi puluhan meter telah berdiri dan aktivitas konstruksi masih berlangsung. Di lokasi juga tidak ditemukan papan informasi proyek yang memuat identitas pelaksana maupun status perizinan pembangunan.

Sementara itu, Camat Cigudeg menegaskan bahwa izin bangunan tower tersebut masih dalam proses pengurusan.

“Sedang berproses IMB-nya. Jadi IMB selesai baru bisa membangun,” kata Ade Zulfahmi.

Ia juga menyebut kewenangan penghentian kegiatan pembangunan berada di tingkat Pemerintah Kabupaten Bogor.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengembang terkait dasar pelaksanaan pembangunan maupun status perizinan proyek tower tersebut. Di sisi lain, pembangunan fisik di lapangan terus berjalan, sementara peninjauan dari Satpol PP Kabupaten Bogor baru direncanakan dilakukan pekan depan.

Kondisi ini berpotensi menimbulkan pertanyaan publik mengenai ketegasan pengawasan pemerintah daerah terhadap proyek-proyek yang diduga belum mengantongi izin lengkap namun telah lebih dahulu melakukan aktivitas konstruksi. (dt/ek).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *