Ada Dugaan Peredaran Obat Keras Golongan G di Bojonggede

banner 120x600

BOGOR, BRN – Adanya dugaan peredaran obat keras golongan G tanpa resep dokter atau ilegal di Kabupaten Bogor menjanjikan untung yang menggiurkan. Pasalnya, para pelaku penjual tidak merasa jera dengan seringnya dilakukan penangkapan oleh pihak kepolisian.

Seperti yang terpantau di salah satu warung di wilayah Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor, tepatnya di jalan Raya Bojonggede Desa Bojongbaru.

Diduga warung tersebut menjual obat-obatan keras tanpa izin edar. Team media pun mencoba menelusuri kebenaran informasi tersebut ke lokasi.

Dari hasil liputan investigasi yang dilakukan, Jumat (10/5/24), didapati sejumlah kalangan remaja datang silih berganti ke warung yang di maksud.

Dari keterangan yang dihimpun di sekitar lokasi, diketahui warung tersebut sudah lama beroperasi. Mereka buka dari pukul 10.00 WIB s/d malam hari. Dugaan adanya penjualan obat-obatan keras tanpa izin edar di warung tersebut seharusnya mendapatkan perhatian dari pihak penegak hukum dan BPOM.

Sebagaimana diketahui, pelaku usaha yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu dapat dikenakan sanksi pidana.

Hal ini sesuai dengan pasal 435 Undang-undang RI No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar. Selain itu polisi juga mensangkakan Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) UU nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar.

Dugaan adanya penjualan obat-obatan keras tanpa izin edar di warung tersebut seharusnya mendapatkan perhatian dari pihak penegak hukum dan BPOM dalam melakukan penindakan.

Hingga berita ini ditayangkan, awak media masih melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *