CBA Dorong Kejari Kabupaten Bogor Usut Pengadaan Kendaraan di Kecamatan Jasinga

Koordinator Center for Budget Analysis (CBA), Jajang Nurjaman
banner 120x600

JASINGA, BRN – Koordinator Center for Budget Analysis (CBA), Jajang Nurjaman, mendorong aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, untuk proaktif melakukan penyelidikan terkait pengadaan barang dan jasa berupa mobil dan motor di Kecamatan Jasinga.

Jajang menyatakan bahwa terkait pengadaan mobil dan motor di Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor, Center for Budget Analysis meminta Pemkab Bogor melakukan beberapa langkah penting.

“Pastikan transparansi, evaluasi efisiensi anggaran, awasi pertanggungjawaban pejabat, verifikasi yang transparan, tingkatkan pengawasan, dan libatkan masyarakat dalam pengawasan anggaran publik,” ungkap Jajang kepada wartawan melalui keterangan tertulis, Jumat (31/5/2024).

Selain itu, Jajang juga menekankan bahwa CBA mendorong aparat penegak hukum, khususnya Kejari Kabupaten Bogor, agar lebih proaktif dalam melakukan penyelidikan atas pengadaan tersebut.

Sebelumnya pernah di beritakan, Satuan Kerja (Satker) Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor melakukan pembelian kendaraan roda dua dan roda empat di tahun 2024.

Penelusuran dalam kegiatan anggaran Kecamatan Jasinga terlihat belanja kendaraan bermotor roda empat sebesar Rp348.944.040 juta dari nilai pagu

dengan spesifikasi pekerjaan Transmisi Automatic, kapasitas mesin 1496 CC, bahan bakar bensin dan Gazoo Racing (GR) dalam kode rencana pengadaan umum; 48483347.

Sementara, belanja kendaraan bermotor roda dua sebesar RpRp39.774.184 juta dari nilai pagu dengan spesifikasi pekerjaan Kapasitas mesin 160 CC, matic dalam kode rencana pengadaan umum;48483344.

Diketahui, pengadaan barang diatas dibiayai APBD Kabupaten Bogor tahun 2024 dengan menggunakan metode pengadaan E-purchasing.

Penjabat Sekretaris Camat (PJ Sekcam) Kecamatan Jasinga, Siti Latifah, mengatakan bahwa pembelian kendaraan Satker untuk operasional kantor di Kecamatan Jasinga dilakukan melalui sistem E-Purchasing. Keputusan ini sejalan dengan aturan yang ditetapkan oleh (Pemkab) Pemerintah Kabupaten Bogor. Jumat (24/5).

“Ya, betul,” ujar Siti Latifah ketika ditanya mengenai penggunaan sistem E-Purchasing dalam pembelian kendaraan dinas. “Kenapa harus E-Purchasing? Karena aturan yang ditetapkan oleh Pemkab dalam pembelian kendaraan harus menggunakan E-Purchasing,” tambahnya.

Lebih lanjut, Siti Latifah menjelaskan bahwa kendaraan roda dua dan roda empat yang dibeli melalui sistem ini akan digunakan untuk mendukung operasional kantor atau satuan kerja dalam melaksanakan tugas dan fungsi pemerintahan.

“Jadi, kendaraan dinas tersebut boleh digunakan oleh seluruh pegawai, tetapi setiap kendaraan dinas harus ada penanggung jawabnya sesuai kebijakan pimpinan,” jelasnya.

Urgensi dari pembelian kendaraan bermotor ini, menurut Siti Latifah, adalah untuk mendukung operasional kantor dalam melaksanakan tugas dan fungsi pemerintahan.

“Ini sangat penting agar operasional dan layanan kepada masyarakat dapat berjalan dengan baik dan efektif,” katanya.

Dalam pelaksanaan pembelian ini, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) yang bertanggung jawab adalah Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian (Kasubag Umpeg).

Dengan adanya kendaraan dinas yang memadai, diharapkan kinerja pegawai dan pelayanan kepada masyarakat di Kecamatan Jasinga akan semakin meningkat, serta tugas dan fungsi pemerintahan dapat berjalan lebih lancar dan efisien. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *