BOGOR | BRN — Ada pemandangan tak lazim ketika awak media mendatangi Desa Sukaluyu, Kecamatan Nanggung, Kabupaten Bogor, pada Senin 20 Oktober 2025. Alih-alih terbuka dan komunikatif, para staf desa justru menunjukkan sikap dingin dan menghindar.
Kunjungan wartawan itu sejatinya untuk memastikan transparansi pelaksanaan proyek yang menggunakan dana publik. Namun, bukannya sambutan atau penjelasan, yang terlihat justru sikap dingin dan menghindar dari para staf desa. Tak satu pun di antara mereka yang berinisiatif menyapa atau memberi keterangan terkait kegiatan yang sedang berlangsung.
“Kami datang dengan itikad baik untuk meliput kegiatan pembangunan desa. Tapi yang kami temui justru diam dan tatapan acuh. Seolah keberadaan wartawan dianggap ancaman,” ujar salah satu awak media yang turut hadir di lokasi
Sikap tertutup itu memunculkan pertanyaan besar: apakah Pemerintah Desa Sukaluyu memang tidak siap diawasi publik, atau justru ada sesuatu yang disembunyikan di balik proyek tersebut?

Seorang pengamat kebijakan publik menilai perilaku aparatur desa yang menutup diri terhadap media mencerminkan lemahnya komitmen terhadap transparansi dan minimnya kesadaran akan peran media sebagai pilar kontrol sosial.
“Desa adalah garda terdepan pelayanan publik. Jika aparaturnya justru menghindar dari media, itu pertanda serius: ada masalah dalam tata kelola dan mentalitas pejabatnya,” ujarnya.
Padahal, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) menegaskan bahwa setiap unsur pemerintahan, termasuk pemerintah desa, wajib memberikan akses informasi kepada masyarakat. Menutup diri dari jurnalis bukan hanya pelanggaran terhadap semangat keterbukaan, tapi juga pengingkaran terhadap prinsip akuntabilitas publik.
Hingga berita ini ditulis, pihak Pemerintah Desa Sukaluyu maupun Kecamatan Nanggung belum memberikan klarifikasi resmi terkait sikap tertutup para staf desa tersebut.
Di tengah meningkatnya sorotan terhadap pengelolaan dana desa di Kabupaten Bogor, tindakan seperti ini justru memperkuat kesan adanya praktik tidak transparan dalam pelaksanaan pembangunan.
Sikap acuh aparat desa bukan hanya mencederai kepercayaan publik, tapi juga menampar semangat reformasi birokrasi dan transparansi anggaran yang seharusnya menjadi wajah baru pemerintahan desa.
(dt/ek)














