Mulai tahun 2026, praktik rentenir, bank keliling, hingga pinjaman online ilegal tanpa izin resmi dapat dipidana. Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 273 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang menjerat pelaku usaha pinjam-meminjam tanpa izin dengan ancaman pidana penjara maksimal satu tahun atau denda hingga Rp50 juta.
BOGOR, BRN – Pemerintah melalui KUHP Baru yang mulai berlaku pada 2026 menegaskan langkah tegas terhadap praktik pinjaman ilegal yang selama ini kerap meresahkan masyarakat. Salah satu aturan penting tertuang dalam Pasal 273 UU No. 1 Tahun 2023, yang secara khusus menargetkan aktivitas rentenir, bank keliling, maupun pinjaman online ilegal yang beroperasi tanpa izin.
Dalam bunyi pasal tersebut disebutkan:
“Setiap Orang yang tanpa izin meminjamkan uang atau Barang dalam bentuk gadai, jual beli dengan boleh dibeli kembali, atau perjanjian komisi sebagai mata pencaharian, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.”
Aturan ini menegaskan bahwa kegiatan pinjam-meminjam yang dijadikan mata pencaharian tanpa izin resmi dari otoritas berwenang, seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dapat diproses secara hukum.
Dalam ketentuan tersebut, denda kategori III dalam KUHP Baru setara dengan maksimal Rp50 juta. Sanksi ini bertujuan memberikan efek jera terhadap pelaku usaha pinjaman ilegal yang kerap membebani masyarakat dengan bunga tinggi dan metode penagihan yang meresahkan.
Pasal 273 juga menegaskan bahwa unsur tindak pidana terjadi jika kegiatan pinjam-meminjam dilakukan secara terus-menerus atau dijadikan sebagai mata pencaharian, tanpa memiliki izin usaha resmi.
Meski demikian, aturan tersebut tidak berlaku untuk transaksi pinjam-meminjam yang bersifat pribadi atau kekeluargaan. Artinya, masyarakat tetap diperbolehkan melakukan utang-piutang secara informal selama tidak dijadikan usaha atau praktik komersial ilegal.
Kehadiran aturan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk memberantas praktik pinjaman ilegal, termasuk fenomena bank keliling dan pinjaman online ilegal yang selama ini sering menjerat masyarakat dengan bunga tinggi dan sistem penagihan yang tidak manusiawi.
Dengan berlakunya KUHP Baru pada 2026, masyarakat juga diimbau untuk lebih berhati-hati dalam memanfaatkan layanan pinjaman dan memastikan lembaga keuangan yang digunakan telah memiliki izin resmi dari otoritas terkait. (dt/BRN)
















