NANGGUNG, BRN – Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT Antam, tepatnya di lokasi Ampar Pasir Jawa, Desa Bantar Karet, Kecamatan Nanggung, Kabupaten Bogor, kembali marak.
Para penambang ilegal atau yang dikenal dengan sebutan gurandil itu terus beroperasi meski aparat gabungan beberapa kali menggelar operasi penertiban.
PT Antam bersama TNI, Polri, dan Polisi Kehutanan Taman Nasional sebelumnya telah berkali-kali melakukan operasi gabungan serta memberikan imbauan keras agar aktivitas pertambangan ilegal yang merusak lingkungan itu dihentikan. Namun, teguran tersebut tidak diindahkan. Aktivitas penambangan justru kian masif dan terkesan berjalan tanpa kendali.
Bahkan, di tengah masyarakat beredar kabar bahwa terdapat pihak-pihak tertentu yang diduga menjadi beking atau pelindung para cukong di balik praktik ilegal tersebut.
Seorang warga yang tinggal di bantaran Sungai Cikaniki, yang enggan disebutkan namanya, mengungkapkan bahwa aktivitas penambangan ilegal itu telah berdampak langsung terhadap kehidupan masyarakat sekitar.
“Coba saja lihat Sungai Cikaniki, setiap hari airnya keruh, warnanya seperti cokelat. Padahal dulu air sungai ini sering dipakai warga untuk mencuci. Sekarang sudah tidak bisa digunakan lagi karena tercemar,” ujarnya kepada wartawan, Minggu (15/3/2026).
Berdasarkan pantauan di lapangan, pencemaran Sungai Cikaniki diduga kuat berasal dari aktivitas penambangan emas ilegal di wilayah IUP Antam. Lubang-lubang galian masih terlihat aktif, dan kegiatan penambangan terus berlangsung tanpa adanya tindakan tegas dari aparat. Penegakan hukum di lokasi dinilai belum menunjukkan hasil yang signifikan.
Menanggapi kondisi tersebut, Ketua Gerakan Advokasi Hukum Satuan Bhakti (Garda Sakti), Haidy Arsyad, S.H., menilai maraknya aktivitas PETI di kawasan itu mencerminkan lemahnya pengawasan dan penegakan hukum di tingkat lapangan.
Menurutnya, praktik pertambangan tanpa izin bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga menimbulkan kerusakan lingkungan yang serius dan merugikan masyarakat sekitar.
“Penambangan emas tanpa izin di wilayah IUP Antam merupakan pelanggaran serius terhadap hukum pertambangan dan lingkungan hidup. Negara tidak boleh kalah oleh aktivitas ilegal yang merusak alam dan merugikan masyarakat,” tegas Haidy.
Ia menjelaskan bahwa kegiatan PETI berpotensi melanggar berbagai ketentuan hukum, seperti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Haidy juga menyoroti kuatnya dugaan adanya pihak tertentu yang membekingi aktivitas penambangan ilegal tersebut. Ia mendesak aparat penegak hukum untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan cukong atau aktor kuat yang berada di balik layar.
“Jika benar ada pihak yang membekingi aktivitas PETI, maka aparat penegak hukum harus berani mengungkapnya. Penegakan hukum tidak boleh hanya menyasar pekerja di lapangan, tetapi juga harus menindak para pemodal dan pengendali kegiatan ilegal itu,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa pencemaran Sungai Cikaniki menjadi bukti nyata dari dampak kerusakan lingkungan akibat aktivitas penambangan ilegal yang tidak terkendali. Pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum diminta mengambil langkah tegas dan konsisten untuk menghentikan praktik tersebut.
“Kerusakan lingkungan akibat PETI tidak hanya berdampak hari ini, tetapi juga akan merugikan generasi mendatang. Karena itu, penegakan hukum harus dilakukan secara serius, konsisten, dan tanpa pandang bulu,” pungkas Haidy. (Gus).
















