Terbongkar dari Laporan Warga: Praktik Jual Beli Tramadol di Rumah Warga Nanggung Digulung Polisi

banner 120x600

NANGGUNG, BRN – Jajaran Polsek Nanggung, Polres Bogor, berhasil mengungkap dugaan peredaran obat-obatan terlarang jenis tramadol di wilayah Kecamatan Nanggung, Kabupaten Bogor, pada Selasa, 07 April 2026.

Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat sekitar pukul 09.00 WIB yang mencurigai sebuah rumah dijadikan tempat penjualan obat-obatan terlarang. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Nanggung segera mengumpulkan anggotanya dan memerintahkan untuk melakukan pengecekan serta pemantauan di lokasi.

Setelah dilakukan penyelidikan dan dipastikan kebenaran informasi (A1), sekitar pukul 11.00 WIB, Kapolsek Nanggung bersama anggota langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP). Setibanya di lokasi, petugas melakukan penggeledahan dan menemukan sejumlah barang bukti.

Dari hasil penggerebekan tersebut, petugas mengamankan dua orang terduga pelaku berinisial A dan Y (30), keduanya warga Kecamatan Nanggung, Kabupaten Bogor.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya:

*261 butir obat jenis tramadol

*Uang tunai pecahan Rp20.000 dan Rp10.000

*Dua unit handphone merk Vivo (Y19 dan Y18)

“Kami mendapatkan laporan dari masyarakat terkait adanya peredaran obat terlarang di wilayah kami dan langsung kami tindak lanjuti. Anggota kami terlebih dahulu melakukan pengecekan hingga penyamaran untuk memastikan informasi tersebut,” ujar Kapolsek Nanggung AKP Ucup Supriyatna.

“Setelah dipastikan benar adanya aktivitas peredaran obat terlarang, kami bersama jajaran langsung melakukan penangkapan terhadap dua orang yang diduga sebagai pengedar. Dari lokasi, kami mengamankan sebanyak 261 butir tramadol beserta barang bukti lainnya,” lanjutnya.

Kapolsek juga menambahkan bahwa kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan ke Polsek Nanggung untuk pemeriksaan lebih lanjut dan pengembangan kasus.

“Kami telah berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Bogor, dan untuk penanganan lebih lanjut, kedua tersangka beserta barang bukti kami serahkan ke Satuan Narkoba Polres Bogor,” jelasnya.

Menurutnya, kasus peredaran obat terlarang di wilayah hukum Polsek Nanggung tergolong baru pertama kali terungkap, berkat peran aktif masyarakat dalam melakukan pengawasan.

“Ini merupakan bentuk kepedulian masyarakat yang sangat tinggi terhadap lingkungan. Kami mengapresiasi peran aktif warga dalam memberikan informasi,” katanya.

Kapolsek Nanggung juga menyampaikan imbauan kepada masyarakat agar menjauhi segala bentuk penyalahgunaan obat-obatan terlarang maupun narkoba.

“Saya mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya para pelajar, untuk menjauhi obat-obatan terlarang dan narkoba. Karena hal tersebut dapat merusak masa depan generasi muda dan bangsa. Kami akan terus berupaya membersihkan wilayah Nanggung dari peredaran barang berbahaya tersebut,” tegasnya.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *