Berita  

Marak Rentenir Bank Keliling di Jasinga, Aparat Diminta Bertindak Tegas

banner 120x600

BOGOR, BRN — Praktik rentenir atau yang dikenal dengan istilah bank keliling dilaporkan semakin marak beroperasi di wilayah Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor. Aktivitas pinjaman uang dengan sistem pembayaran harian hingga mingguan itu diduga dijalankan tanpa izin resmi dari otoritas terkait.

Modus yang digunakan umumnya menawarkan pinjaman cepat dengan proses mudah. Namun, praktik tersebut dinilai berpotensi melanggar hukum apabila dijalankan sebagai usaha keuangan tanpa legalitas resmi.

Berdasarkan Pasal 273 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), pihak yang menjadikan usaha pemberian pinjaman sebagai mata pencaharian untuk meraup keuntungan tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana.

Dalam aturan tersebut, pelaku usaha keuangan ilegal terancam hukuman penjara paling lama satu tahun atau denda hingga Rp50 juta.

Ketentuan itu mencakup praktik rentenir, bank keliling, maupun pemberi pinjaman perorangan yang menjalankan aktivitas pembiayaan secara tetap tanpa izin dari otoritas berwenang.

Tidak hanya soal legalitas usaha, aparat penegak hukum juga dapat menjerat pelaku dengan pasal pidana tambahan apabila dalam proses penagihan ditemukan tindakan melawan hukum, seperti pemerasan, ancaman, intimidasi, perampasan barang, hingga kekerasan fisik.

Aparat pemerintah daerah bersama instansi terkait didorong segera melakukan pendataan dan penertiban terhadap aktivitas bank keliling ilegal yang beroperasi di wilayah Jasinga.

Selain itu, penggunaan nama koperasi oleh pelaku rentenir dinilai dapat merusak citra koperasi sebagai lembaga ekonomi rakyat yang sah dan diawasi negara.

Maraknya praktik bank keliling di Jasinga kini menjadi sorotan. Penegakan hukum dan pengawasan dinilai menjadi langkah penting agar aktivitas keuangan ilegal tidak terus berkembang di wilayah pedesaan. (Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *