Berita  

Di Tengah Sorotan Kasus Jampidsus, Pemkot Bogor Anggarkan Hibah Motor Dinas untuk Kejari Rp174,8 Juta

banner 120x600

BOGOR, (BRN) – Di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap penanganan perkara yang menyeret pejabat di lingkungan Kejaksaan Agung, Pemerintah Kota Bogor melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) mengalokasikan anggaran sebesar Rp174.825.000 untuk pengadaan kendaraan dinas roda dua yang akan dihibahkan kepada Kejaksaan Negeri Kota Bogor.

Data pengadaan Tahun Anggaran 2026 menunjukkan paket tersebut tercatat pada Kode RUP 62896569. Pengadaan dilakukan dengan metode e-purchasing, bersumber dari APBD Kota Bogor, dan penyedianya tercatat Mekar Karya Pratama. Nama paket berbunyi “Pengadaan Kendaraan Dinas Roda 2 Kejaksaan Negeri Kota Bogor” dengan nilai transaksi sebesar Rp174.825.000.

Alokasi hibah ini muncul pada saat institusi kejaksaan sedang menjadi perhatian publik menyusul mencuatnya sejumlah perkara yang melibatkan pejabat di lingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Meski tidak memiliki keterkaitan langsung dengan perkara tersebut, momentum penganggaran hibah kepada institusi penegak hukum tetap menjadi ruang yang layak untuk dijelaskan secara terbuka demi menjaga akuntabilitas dan kepercayaan publik.

Publik berhak mengetahui alasan pemberian hibah kendaraan dinas kepada Kejaksaan Negeri Kota Bogor, dasar hukumnya, urgensi kebutuhan operasional, serta mekanisme perencanaan yang melatarbelakangi penggunaan APBD untuk kepentingan instansi vertikal.

Wa alaikum salam Deva, dari media masa mana ya?

Bisa share kartu anggotanya ? Maaf karena baru kenal πŸ™

Nanti pertanyaannya sy share ke pak Agung ya, beliau Kajari Kota Bogor,πŸ™ tulis salah satu pegawai kejari kota bogor. Kepada wartawan Jumat, (24/7/2026)

Hingga berita ini diterbitkan, Jumat, (24/7/2026) Kesbangpol Kota Bogor dan Kejaksaan Negeri Kota Bogor perlu memberikan penjelasan agar tidak muncul spekulasi di tengah tingginya perhatian masyarakat terhadap tata kelola anggaran dan integritas lembaga penegak hukum. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *