Berita  

PAUD KB CAHAYA JASINGA: Nama Ketua P2SP Akhirnya Terungkap, Tapi Transparansi Pengelolaan Dana Masih Dipertanyakan

banner 120x600

BOGORREADNEWS.com|JASINGA — Setelah berulang kali meminta klarifikasi dan sempat ditunda dengan alasan kesibukan administrasi, nama Ketua Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) untuk proyek revitalisasi PAUD KB CAHAYA akhirnya terungkap. Kepala sekolah, Ustadz Lomri, menyebutkan Edwin Nurpatria sebagai ketua P2SP yang memimpin pelaksanaan proyek bernilai Rp669.578.000 tersebut.

Dana bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026 itu direncanakan digunakan untuk revitalisasi satuan pendidikan, dengan masa pelaksanaan 1 Agustus hingga 30 November 2026. Namun hingga papan proyek dipasang, nama ketua P2SP tidak tercantum — hal yang memicu pertanyaan publik soal keterbukaan informasi.

Menanggapi permintaan konfirmasi media yang juga merujuk pada Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), Lomri menjelaskan pembentukan P2SP dilakukan melalui musyawarah yang melibatkan komite sekolah dan pihak terkait. Soal pengelolaan keuangan, ia menegaskan: “keuangan full dipegang bendahara”, bukan oleh kepala sekolah maupun ketua P2SP. Kamis (27/8/2026). Melalui aplikasi perpesan WhatsApp.

Penjelasan ini menjawab sebagian pertanyaan mendasar yang selama ini tersembunyi: siapa yang memimpin, bagaimana dibentuk, dan siapa yang memegang kendali uang. Namun di balik jawaban singkat itu, sejumlah celah transparansi masih terbuka lebar.

Pertama, proses pembentukan melalui “musyawarah” belum disertai bukti dokumen, daftar nama anggota, maupun mekanisme pemilihan yang jelas. Siapa saja anggota P2SP? Bagaimana komite dan pihak lain terlibat secara nyata? Apakah ada berita acara pembentukan yang ditandatangani dan dapat diakses publik? Jawaban “Alhamdulillah dengan musyawarah” belum cukup menjadi bukti kepatuhan terhadap prosedur formal.

Kedua, pernyataan “keuangan full dipegang bendahara” memang sejalan dengan prinsip pemisahan fungsi — di mana kepala sekolah tidak boleh memegang langsung dana. Namun pertanyaan krusial tetap ada: siapa nama bendahara tersebut? Ke rekening mana dana Rp669 juta itu ditransfer? Apakah rekening atas nama P2SP, sekolah, atau pribadi? Tanpa informasi ini, pernyataan soal keamanan keuangan tetap sulit diverifikasi.

Ketiga, meskipun nama ketua P2SP Edwin Nurpatria sudah diketahui, nama tersebut tidak tercantum di papan informasi proyek yang dipasang di lokasi. Mengapa informasi wajib ini baru diberikan setelah diminta berkali-kali, bukan dipajang secara terbuka sejak awal? Ini memunculkan kesan bahwa transparansi baru diberikan jika didesak — bukan menjadi kebiasaan yang dijalankan secara sukarela.

Aturan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah mewajibkan struktur P2SP lengkap dipublikasikan di lokasi proyek agar masyarakat dapat mengawasi. Pemisahan peran antara ketua, bendahara, dan pengawas bukan sekadar formalitas — itu adalah garis pertahanan agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang dan penyimpangan dana publik.

Jawaban Ustadz Lomri memang telah menutup sebagian kebuntuan informasi. Namun transparansi tidak berhenti pada penyebutan nama ketua dan pernyataan soal bendahara. Publik masih berhak mengetahui daftar lengkap anggota P2SP, bukti proses musyawarah, identitas bendahara, nomor rekening penampung dana, serta mekanisme pencairan dan pelaporan yang akan dijalankan selama 120 hari ke depan.

Proyek sudah berjalan sejak 1 Agustus 2026. Dana negara sudah tersedia. Semakin lama informasi lengkap tertutup, semakin besar risiko ketidakpantasan yang tidak terawasi. Transparansi bukan permintaan tambahan — itu adalah hak publik yang harus dipenuhi tanpa menunggu ditanya.

Hingga berita ini diturunkan, PAUD KB CAHAYA belum menyerahkan daftar lengkap anggota P2SP, nama bendahara, bukti pembentukan, serta rincian rekening dan prosedur pengelolaan keuangan. Media akan terus memantau kelengkapan informasi dan pelaksanaan proyek ini hingga seluruh hak publik terpenuhi. (Daus/Erik).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *