JASINGA, BOGORREADNEWS.com – Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Kelompok 4 Universitas Bhakti Asih (UBA) Tangerang menggelar penyuluhan dan pencegahan tindak pidana dan perdata bertema “Melek Hukum” di Aula Kantor Desa Koleang, Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor, Minggu (30/8/2026).
Kegiatan tersebut menjadi salah satu program kerja KKN Kelompok 4 UBA yang bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai hukum. Edukasi ini diharapkan dapat membantu warga mengenali hak dan kewajibannya serta mencegah munculnya persoalan hukum di kemudian hari.
Penyuluhan dihadiri Sekretaris Desa Koleang Wawan yang mewakili Kepala Desa, Babinsa Desa Koleang, anggota Kelompok KRL Karundang, serta puluhan warga Desa Koleang.
Dalam sambutannya, Sekretaris Desa Koleang Wawan mengapresiasi inisiatif mahasiswa KKN UBA yang memberikan edukasi hukum secara langsung kepada masyarakat.
“Kami sangat berterima kasih kepada adik-adik mahasiswa KKN UBA yang telah peduli dan hadir langsung memberikan penyuluhan hukum kepada warga. Ilmu seperti ini sangat penting agar warga tidak salah langkah dan bisa menyelesaikan masalah dengan cara yang benar,” ujarnya.
Bahas Tindak Pidana dan Perdata
Materi penyuluhan disampaikan tim KKN Kelompok 4 UBA dengan mengangkat dua fokus utama, yakni pencegahan tindak pidana dan pencegahan persoalan perdata.
Pada materi tindak pidana, mahasiswa membahas sejumlah persoalan yang berpotensi terjadi di lingkungan masyarakat, di antaranya pencurian, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), penipuan, serta judi online.
Sementara dalam materi perdata, warga diberikan pemahaman mengenai sejumlah persoalan yang kerap muncul dalam kehidupan sehari-hari, seperti sengketa tanah, warisan, dan utang piutang.
Penyuluhan tidak hanya berlangsung satu arah. Mahasiswa KKN juga membuka sesi tanya jawab sehingga warga dapat menyampaikan pertanyaan maupun berkonsultasi mengenai persoalan hukum yang mereka hadapi.
Ketua KKN Kelompok 4 UBA mengatakan, pemilihan tema “Melek Hukum” bertujuan agar masyarakat tidak lagi awam terhadap persoalan hukum yang berada di sekitar mereka.
“Kami ingin melalui kegiatan ini warga Desa Koleang menjadi lebih ‘melek hukum’. Kenali hukum, pahami hak dan kewajiban, agar kita bisa hidup aman dan damai bersama,” jelasnya.
Dorong Masyarakat Paham Hukum
Kegiatan penyuluhan tersebut diharapkan tidak hanya memberikan pengetahuan mengenai aturan hukum, tetapi juga mendorong masyarakat lebih berhati-hati dalam mengambil keputusan yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum.
Mahasiswa KKN Kelompok 4 UBA berharap edukasi tersebut dapat menjadi langkah awal untuk membangun kesadaran hukum di tengah masyarakat Desa Koleang.
Kegiatan kemudian ditutup dengan foto bersama. Melalui program tersebut, diharapkan terjalin sinergi antara perguruan tinggi, pemerintah desa, dan masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang tertib, aman, dan sadar hukum. ***














