JASINGA, BRN – Tempat Pembuangan Sementara (TPS) di wilayah Jasinga, yang sebelumnya ditutup dan disegel oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) melalui Bidang Penegakan Hukum dan Pengelolaan Limbah B3, akhirnya kembali beroperasi pada Jumat (30/8/2024).
Penutupan TPS ini dilakukan oleh DLH beberapa waktu lalu sebagai langkah tegas dalam menegakkan aturan terkait pengelolaan sampah.
Namun, setelah melalui proses evaluasi dan koordinasi dengan pihak terkait, TPS Jasinga kini mulai kembali mengangkut sampah yang telah menumpuk selama masa penutupan.

Ketua BUMDes Desa Jasinga, Lehan Nirwana, menjelaskan, “Pemerintah Desa Jasinga bersama pemuda telah mencapai kesepakatan dengan DLH dan Gakkum Kabupaten Bogor melalui rapat musyawarah, sehingga kita menemukan titik temu. Terima kasih kepada DLH dan penegak hukum atas dukungannya,” ungkap Lehan.
“Per hari ini, tanggal 30 Agustus 2024, kami telah mulai melaksanakan pengangkutan sampah ke Galuga,” tambahnya.
Lehan juga menjelaskan rencana ke depan, yaitu, “Kami akan terus mengangkut sampah dari masyarakat dengan cara menyiapkan mobil DLH yang standby di tempat. Baktor (kendaraan pengangkut) akan langsung membuang sampah ke mobil, sehingga ke depannya kita berharap sampah dapat dikelola dengan baik.” jelasnya
Ia juga menekankan pentingnya koordinasi berkelanjutan antara DLH dan Pemerintah Desa Jasinga terkait pengelolaan sampah.
Selain itu, DLH akan terus memantau aktivitas di TPS Jasinga untuk memastikan pengelolaan sampah dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Masyarakat sekitar menyambut baik langkah ini dan berharap pengelolaan sampah di TPS Jasinga dapat berjalan lebih baik ke depannya, sehingga tidak terjadi lagi penumpukan sampah yang berpotensi mencemari lingkungan.
DLH juga mengimbau masyarakat untuk lebih peduli terhadap pengelolaan sampah dan mematuhi aturan yang telah ditetapkan demi menjaga kelestarian lingkungan di wilayah Jasinga.
(Erik)














