BOGOR, BRN — Aktivitas pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) PT Biosfer diduga menyimpan sejumlah kejanggalan serius. Pantauan awak media pada Sabtu, 13 Desember 2025, menemukan indikasi pelanggaran perizinan dan tata kelola limbah yang berpotensi membahayakan lingkungan serta kesehatan warga sekitar.
Hasil investigasi di lapangan menunjukkan limbah B3 yang semestinya disimpan di area pabrik justru ditempatkan di luar kawasan industri. Tumpukan limbah itu menimbulkan bau menyengat dan mengganggu aktivitas warga. Kondisi di dalam area pabrik pun tak kalah memprihatinkan: limbah tampak berserakan.

Temuan lain mengarah pada dugaan pelanggaran peraturan lingkungan hidup oleh PT Biosfer. Dari informasi sejumlah sumber yang enggan disebutkan namanya, limbah B3 tersebut diduga dipasok dari luar Provinsi Jawa Barat. Ironisnya, armada pengangkut yang membawa limbah itu disebut tidak dilengkapi izin sebagai transporter limbah B3. Saat dikonfirmasi di lokasi, sopir kendaraan pengangkut tak dapat menunjukkan dokumen perizinan yang sah.
Tak berhenti di situ, muncul pula dugaan keterlibatan oknum aparat dalam praktik pengelolaan limbah yang menyimpang. Limbah cair disebut-sebut disedot menggunakan tangki, lalu dikeluarkan kembali, alih-alih dimusnahkan sesuai prosedur, seperti melalui pembakaran yang diatur ketat oleh regulasi.
Praktik tersebut, bila terbukti, jelas bertentangan dengan ketentuan pengelolaan limbah B3 yang diatur oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), serta pengawasan teknis Dinas Lingkungan Hidup (DLH) daerah.
Atas temuan ini, tim awak media berencana melaporkan dugaan pelanggaran PT Biosfer kepada DLH Kabupaten Bogor dan Kementerian Lingkungan Hidup. Pelaporan tersebut dimaksudkan agar dilakukan audit lingkungan menyeluruh, termasuk evaluasi perizinan, serta mempertimbangkan rekomendasi penutupan operasional pabrik.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Biosfer belum memberikan tanggapan resmi terkait temuan tersebut. Redaksi masih berupaya menghubungi manajemen perusahaan dan instansi terkait untuk memperoleh klarifikasi dan memastikan keberimbangan informasi. (Red/BRN)
















