Kejaksaan Agung Periksa Tiga Saksi Terkait Dugaan Korupsi Tata Niaga Timah di PT Timah Tbk

banner 120x600

Kamis 16 Januari 2025

JAKARTA, BRN – Kejaksaan Agung, melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), memeriksa tiga saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2018-2020. Perkara ini melibatkan tersangka korporasi PT Refined Bangka Tin dan pihak terkait lainnya.

Ketiga saksi yang diperiksa adalah:

1. PS, Inspektur Tambang Dinas Pertambangan Energi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun 2015-2016.

2. DHS, Inspektur Tambang Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral sejak 2016 hingga saat ini.

3. HP, Kepala Bidang Tata Kelola dan Pemanfaatan Kawasan Hutan sejak April 2022 hingga sekarang.

 

Pemeriksaan terhadap ketiga saksi ini bertujuan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara dugaan korupsi yang diduga merugikan negara. Dugaan korupsi ini mencakup aktivitas tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah Tbk dari tahun 2015 hingga 2022.

Menurut sumber dari Kejaksaan Agung, pemeriksaan ini merupakan langkah lanjutan dalam upaya mengungkap skandal korupsi yang diduga melibatkan sejumlah pejabat dan pihak korporasi, termasuk PT Refined Bangka Tin.

Kasus ini mendapat perhatian luas dari publik mengingat pentingnya sektor tambang timah bagi perekonomian nasional serta dampaknya terhadap pengelolaan sumber daya alam di Indonesia. Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan kasus ini dengan transparan dan akuntabel.

(K.3.3.1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *