BOGOR|BRN – Kepala Desa Malasari, Kecamatan Nanggung, Kabupaten Bogor, Andi Zaelani Firdaus, memberikan klarifikasi terkait status jalan di Kampung Pabangbon RT 01 RW 04 yang belakangan dibangun secara swadaya oleh masyarakat. Ia menegaskan, jalan tersebut merupakan aset milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, bukan milik desa.
Menurut Andi, pada program Satu Miliar Satu Desa (Samisade) tahun anggaran 2024, pemerintah desa sebenarnya telah mengalokasikan dana untuk pembangunan jalan itu. Namun, rencana tersebut batal direalisasikan setelah adanya penjelasan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bogor terkait status jalan.
“Pada waktu bimtek, Dinas PUPR Kabupaten menyampaikan bahwa jalan di Kampung Pabangbon itu bukan jalan desa, tetapi jalan kabupaten. Anggarannya pun terpisah, jadi kewenangan membangun jalan itu berada di Pemkab Bogor,” ujar Andi Zaelani Firdaus dikutip dari Jurnal Bogor, Selasa (11/11/2025).
Ia menambahkan, apabila jalan tersebut tetap dibangun menggunakan dana desa, maka hal itu berpotensi menimbulkan permasalahan administratif.
“Kalau dipaksakan dibangun oleh pemerintah desa, pasti akan timbul persoalan. Status jalan desa dan jalan kabupaten berbeda, termasuk dalam penganggaran dan kewenangannya,” jelasnya.
Andi memastikan pihak pemerintah desa sudah berupaya agar jalan tersebut dapat segera diperbaiki. Namun, karena belum ada tindak lanjut dari Pemkab Bogor, masyarakat akhirnya mengambil inisiatif dengan melakukan perbaikan jalan secara swadaya.
“Warga membangun secara gotong royong karena kondisi jalan sudah rusak berat dan tak kunjung mendapat perhatian,” pungkasnya.
(DJ/BRN)
















