Berita  

Putusan Komisi Informasi Tak Dipatuhi, Garda Sakti Ajukan Eksekusi terhadap SMA Kosgoro Bogor

banner 120x600

BOGOR, BRN – Akibat tidak melaksanakan Putusan Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat yang telah berkekuatan hukum tetap, Pemohon melalui kuasa hukumnya, Asep Rukmana, S.H., Advokat dari Kantor Hukum Gerakan Advokasi Hukum dan Satuan Bhakti (Garda Sakti), resmi mengajukan permohonan penetapan eksekusi ke Pengadilan Negeri Bogor pada Rabu, 15 Juli 2026.

Permohonan eksekusi tersebut berawal dari sengketa informasi publik yang diajukan oleh badan hukum KANNI terhadap SMA Kosgoro Kota Bogor. Sengketa berkaitan dengan permintaan dokumen pertanggungjawaban Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2022 dan 2023.

Dalam putusannya pada 29 April 2026, Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian.

Majelis Komisioner memerintahkan Termohon memberikan dokumen pertanggungjawaban Dana BOS Tahun Anggaran 2023, sedangkan permintaan dokumen Tahun Anggaran 2022 tidak dikabulkan.

Namun, setelah putusan berkekuatan hukum tetap, SMA Kosgoro Kota Bogor dinilai belum melaksanakan amar putusan secara utuh.

Badan publik tersebut hanya menyerahkan sebagian dokumen dan tidak memberikan dokumen sebagaimana diperintahkan dalam Putusan Nomor 1788/PTSN-MK.MA/KI-JBR/IV/2026.

Asep Rukmana menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Informasi Publik di Pengadilan, putusan Komisi Informasi yang telah berkekuatan hukum tetap dapat dimohonkan penetapan eksekusinya kepada Ketua Pengadilan yang berwenang apabila tidak dilaksanakan oleh badan publik.

Menurut Asep, permohonan penetapan eksekusi terhadap putusan Komisi Informasi yang diterima Pengadilan Negeri Bogor merupakan hal yang baru.

“Sejauh yang kami ketahui, ini merupakan permohonan penetapan eksekusi putusan Komisi Informasi yang pertama kali diterima oleh Pengadilan Negeri Bogor. Kami berharap langkah ini menjadi preseden yang baik dalam penegakan hak masyarakat atas informasi publik,” ujar Asep.

Ia menegaskan bahwa keterbukaan informasi merupakan hak konstitusional setiap warga negara yang wajib dipenuhi oleh badan publik.

“Bagi badan publik, melaksanakan putusan Komisi Informasi bukanlah pilihan, melainkan kewajiban hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” tegasnya.

Melalui permohonan eksekusi tersebut, Pemohon berharap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dapat dilaksanakan sepenuhnya sehingga kepastian hukum dan hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik benar-benar terlindungi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *