Berita  

Diduga Tempat Penjualan Pasir di Cigombong Dijadikan Lokasi Transaksi Obat Keras, Warga Minta Aparat Bertindak

banner 120x600

BOGOR, (BRN) – Sebuah lokasi yang dikenal sebagai tempat penjualan pasir di kawasan Jalan Siliwangi, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor, diduga dimanfaatkan sebagai tempat transaksi penjualan obat keras golongan G secara ilegal. Dugaan tersebut mencuat setelah warga dan awak media mengamati aktivitas jual beli yang diduga melibatkan obat keras jenis Tramadol dan Hexymer pada Sabtu, (19/7/ 2026).

Berdasarkan pantauan di lokasi, sejumlah remaja terlihat silih berganti mendatangi tempat tersebut. Mereka diduga membeli obat keras yang seharusnya hanya dapat diperoleh melalui apotek dengan resep dokter. Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari pihak yang diduga menjual obat tersebut.

Peredaran obat keras tanpa pengawasan medis dinilai berpotensi menimbulkan dampak serius. Penyalahgunaan Tramadol maupun Hexymer dapat menyebabkan ketergantungan, gangguan kesadaran, hingga memicu perilaku berisiko yang membahayakan diri sendiri maupun orang lain.

Sejumlah warga mengaku resah apabila dugaan praktik tersebut benar terjadi dan berlangsung secara terbuka. Mereka berharap aparat penegak hukum bersama instansi terkait segera melakukan penyelidikan untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum.

Secara hukum, peredaran sediaan farmasi tanpa memenuhi ketentuan diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang menggantikan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009. Pasal 435 mengatur bahwa setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan persyaratan keamanan, khasiat, kemanfaatan, mutu, atau tanpa izin edar dapat dipidana dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

Berita ini masih memerlukan konfirmasi dari Polsek Cigombong, Polres Bogor, Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor, maupun Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) terkait dugaan peredaran obat keras tersebut serta langkah penindakan yang akan dilakukan.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini apabila memiliki penjelasan atau informasi tambahan. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *